23 Gelondong Kayu Sonokeling Diamankan Dalam Pembalakan Liar

banner 120x600


BULELENG, Balifactualnews.com – Sebanyak 23 gelondong kayu jenis sonokeling berhasil diamankan sebagai barang bukti, dalam pembalakan liar di kawasan Desa Pangkung Paruk Kecamatan Seririt. Dimana pembalakan liar di kawasan hutan setempat disergap langsung oleh Dandim 1609/Buleleng, Letkol Inf. Muhhamad Windra Lisrianto,SE, M.IK, bersama warga Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt.

Namun sayang, pelaku yang diduga punya jaringan khusus itu berhasil kabur dengan membawa sejumlah barang bukti. Perwira yang baru satu bulan sebagai Dandim Buleleng ini menuturkan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat setempat bahwa ada pembabatan hutan di sekitar wilayah Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt. Setelah memastikan lokasi penebangan pohon ilegal itu, Dandim berserta jajarannya melakukan pencarian ke lokasi, dibantu beberapa warga dan aparat desa setempat, pada Senin (27/1/20) malam sekitar pukul 21.30 wita.

“Kami turun dengan tim, aparat-aparat kami yag ada di lapangan, ada Koramil dan Unit Intel. Kami bergerak dan lakukan penyisiran, informasi dari Perbekel juga, dan semalam terjadi ,” beber Windra.

Terkait pelaku ? Perwira dengan Melati Dua ini mengaku masih belum berhasil ditangkap. Pelaku melarikan diri setelah mengetahui ada aparat yang bergerak ke lokasi penebangan pohon ilegal tersebut. Namun demikian, dia sudah mengantongi identitas pelaku dan akan dikoordinasikan dengan pihak Kepolisian untuk menindaklanjutinya. Selain itu, sejumlah kayu hasil illegal logging juga masih ada di lokasi, dan akan diambil kemudian sebagai barang bukti.

“Terkait pelaku, kami akan koordinasikan dengan pihak Kepolisian, prosedur itu yang akan kami tempuh. Saya juga sampaikan kepada Bupati terkait kemungkinan nama-nama yang terlibat,”imbuhnya.

Sementara itu, Perbekel Pangkungparuk, Ketut Sudiarsana, SE mengungkapkan, lokasi penebangan ilegal ini berlokasi di Dusun Kayu Selem, Desa Pangkungparuk, dan masuk dalam kawasan hutan lindung. Diakuinya, illegal logging diperkirakan sudah berlangsung cukup lama, bahkan hampir satu tahun. Namun, karena adanya intimidasi dari pelaku kepada warga sekitar, warga pun merasa enggan untuk melaporkan aksi kriminal itu kepada pihak yang berwenang. Aksi itupun diduga merambah hutan-hutan di desa yang berbatasan dengan wilayah Desa Pangkungparuk.

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST saat menerima laporan menyatakan siap melakukan kolaborasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam memberantas illegal logging di Buleleng. Hal itu mengingat pelaku ilegal loging di Buleleng saat ini diduga memiliki jaringan dan dilakukan secara terstruktur.

Demikian disampaikan Bupati Suradnyana usai melihat barang bukti hasil illegal logging yang ditemukan oleh Dandim 1609/Buleleng Letkol Inf. Muhhamad Windra Lisrianto,SE, M.IK, di Singaraja, Selasa (28/1/20). Barang bukti tersebut ditemukan di lokasi hutan yang masuk ke dalam wilayah Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt. Atas informasi temuan illegal logging tersebut, Bupati berjanji akan mengecek langsung lokasi hutan yang menjadi sasaran ilegal loging itu.

Bupati PAS pun berjanji akan mengungkap jaringan ilegal loging ini bersama dengan Forkopimda lainnya.

“Setelah ini, melalui Forkopimda bersama Kapolres, Kejaksaan, dan Dandim, kami akan segera rapat untuk mengungkap jaringan ini secara keseluruhan. Tidak ada kata ampun untuk pelaku illegal logging,” tegasnya.

Bupati Agus Suradnyana pun langsung menggelar pertemuan dengan Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, S.H.,S.IK. untuk menguatkan sinergi dan kolaborasi seluruh unsur Forkopimda dalam menyelesaikan kasus illegal logging di Buleleng.

“Tadi Bapak Kapolres sudah menyampaikan komitmennya dalam rangka pemberantasan illegal logging. Sehingga ke depan sinergitas antara Polres Buleleng dengan Kodim dan Kejaksaan benar-benar mampu menyelesaikan persoalan illegal logging di Buleleng,” bebernya.

Dalam pertemuan itu menurut Bupati, Kapolres Sinar Subawa juga menyampaikan bahwa pihaknya akan lebih gencar lagi untuk mengungkap kasus-kasus seperti ini. Demikian pula, Kapolres juga berharap dukungan dari seluruh pihak dalam mengungkap illegal logging.
Bupati PAS pun menyesalkan aksi pembalakan liar ini, mengingat pohon-pohon yang ditebang itu diduga sudah berusia 20-30 tahun. Dan jumlah pohon yang ditebang juga jumlahnya puluhan pohon. Aksi inipun menyebabkan hutan gundul di kawasan Desa Pangkungparuk dan berdampak pada sumber mata air yang ada di bawahnya.

Selanjutnya, balok kayu yang akan dijadikan barang bukti tersebut dibawa ke Kejaksaan Negeri Buleleng untuk dititipkan. (sri/ger)