2676 Formasi PPPK Usulan Gede Dana Disetujui KemenPAN RB

2676-formasi-pppk-usulan-gede-dana-disetujui-kemenpan-rb
Gede Dana saat diwawancara awak media

KARANGASEM, Balifactualnewscom–Pemkab Karangasem melalui Bupati I Gede Dana kembali mengusulkan 2.676 formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Usulan PPK sebanyak itu  disetujui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), dan saat ini masih menunggu dibukanya akses oleh KemenPAN RB, sebelum dilakukan proses rekrutmen. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Karangasem, I Komang Agus Sukasena, mengatakan, persetujuan rekrutmen PPPK tersebut  diketahui setelah berkoordinasi dengan pihak KemenPAN RB “Formasi PPPK yang kami usulkan semuanya  sudah mendapatkan persetujuan dari KemenPAN RB, sekarang tinggal membuka akses untuk melanjutkan proses rekrutmen,” kata Agus Sukasena, Selasa (2/9/2024)

Dari 2.676 formasi yang diusulkan, lanjut Agus Sukasena, terdiri dari tenaga pendidik berjumlah 344,tenaga kesehatan berjumlah 186 dan tenaga teknis yang jumlahnya cukup banyak yakni 2.146. 

Dijelaskan, usulan rekrutmen PPPK tersebut dilakukan dalam upaya mengisi kebutuhan ASN yang saat ini masih cukup kekurangan, terutama di tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan juga tenaga teknis. “Selain rekrutmen PPPK,  tahun ini Karangasem juga mendapatkan kuota untuk formasi rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 172 formasi. Rinciannya sebanyak 34 orang untuk formasi tenaga kesehatan dan 138 untuk formasi Teknis. “Saat ini rekrutmen CPNS sudah berjalan,”ucapnya singkat. 

Terpisah, Bupati Karangasem I Gede Dana, berharap, para tenaga non ASN yang terdata di lingkungan Pemkab Karangasem bisa memanfaatkan kesempatan ini. “Saya harapkan para tenaga Non ASN kita bisa mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya untuk mengikuti seleksi karena persaingan tentu cukup ketat,” jelasnya. 

Rekrutmen PPPK, kata Bupati Gede Dana, bisa diikuti tenaga Non ASN yang tidak terdata dalam data base. Namun yang paling diprioritaskan adalah  tenaga non ASN yang masuk database, dan tenaga non asn yang memiliki masa kerja dua tahun juga sudah bisa ikut dalam seleksi PPPK tersebut. 

“Penilaiannya memang beda, tapi saya tetap berharap harapkan tenaga Non ASN yang telah masuk data base bisa terakomodir semua,”  harap Gede Dana. (ger/bfn)

Exit mobile version