3 Jam Diperiksa, Bu Mas Ngacir dari Wawancara Media

“Pengadaan  ribuan masker ini bisa dilaksanakan,  karena ada keputusan dari Bupati. Ini juga  yang membuat Bu Mas kita panggil untuk  kroscek berkaitan mekanisme pengadaan masker tersebut. Intinya tanpa ada SK Bupati, uang untuk pengadaan masker itu tidak mungkin bisa dicairkan”

 ( IDG  Semara Putra SH/Kasi Intel Kejari Karangasem )

Usai diperiksa penyidik Kejari Karangasem,   mantan Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri, melarikan diri dari wawancara media.

KARANGASEM, Balifactualnews.com—Mantan Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri ( Bu Mas),  menjalani pemeriksaan selama 3 jam, terkait  kasus dugaan korupsi pengadaan 512 ribu pieces masker scuba di Kajaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, Selasa 31 Agustus 2021.

Pantauan di lapangan menyebutkan,  Ketua DPD Partai Nasdem Karangasem itu datang memenuhi panggilan kejaksaan sekitar pukul 09.30 Wita, dengan menggunakan mobil avanza veloz warna putih DK 1005 LR. Turun dari mobil, mantan petinggi di gumi lahar ini mengenakan setelan baju endek warna coklat dengan didampingi kuasa hukumnya  Anak Agung Parwata.

Berita Terkait : Mas Sumatri Diperiksa Penyidik, Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Masker

Tiba di Kantor Kejari Karangasem, Mas Sumatri tidak langsung diperiksa. Pemeriksaan baru bisa dilakukan sekitar pukul 10.00 Wita. Hal itu dikarenakan Mas Sumatri harus balik lagi ke rumahnya di Kelurahan Subagan, karena ada tamu yang menunggu.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Karangasem IDG Semara Putra, mengatakan,  pemeriksaan terhadap Mas Sumatri masih  dalam status sebagai saksi  atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan masker  Dinas Sosial senilai Rp 2,9 miliar.

“Bu Mas  kita periksa  terkait penerbitan SK atas pengadaan masker Dinas Sosial tersebut.  Statusnya baru sebatas saksi,” ucap IDG Semara Putra.

Baca Juga : Pastikan Aset Pemerintah, Dewan Tinjau Tirta Ujung

Dikatakan,   banyak pertanyaan  yang disodorkan tim penyidik kepada Mas Sumatri atas dugaan korupsi tersebut. Pertanyaan mengarah pada kebijakannya saat menjadi  Bupati Karangasem terkait SK BTT (Belanja Tak Terduga) yang dikeluarkan  tahun 2020 lalu.

“Pengadaan  ribuan masker ini bisa dilaksanakan,  karena ada keputusan dari Bupati. Ini juga  yang membuat Bu Mas kita panggil untuk  kroscek berkaitan mekanisme pengadaan masker tersebut. Intinya tanpa ada SK Bupati, uang untuk pengadaan masker itu tidak mungkin bisa dicairkan,” terangnya.

Dikatakan, penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan masker yang dilakukan selama 3 bulan, kini progresnya sudah mencapai 95 persen, dengan 60 orang lebih saksi-saksi diperiksa, termasuk mantan Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri.

Progres penanganan perkara yang begitu cepat, tim penyidik Kejari Karangasem tinggal selangkah lagi menentukan para tersangka yang kini calon tersangkanya  sudah dikantongi. Kendati demikian, kata Semara Putra, pemeriksaan saksi-saksi tidak berhenti pada  pemeriksaan Mas Sumatri. Tak menutup kemungkinan, akan ada pemeriksaan saksi tambahan berkaitan dugaan kosupsi pengadaan masker tersebut.

“Boleh dikatakan, Bu Mas sebagai saksi kunci dalam  perkara ini. Itu sebabnya pemeriksaan dilakukan memakan waktu cukup lama, sekitar 3 jam lebih,” tandasnya.

Sementara itu, pemandangan berbeda terjadi pada Mas Sumatri.  Dicegat saat  rehat makan siang  usai pemeriksaan,  wajah mantan penguasa di Karangasem itu sedikit tegang dan pucat. Tidak sepatah kata pun keluar dari  bibir manis dari mantan bupati Karangasem  yang popular dengan jargon Karangasem The Spirit of Bali itu.

Saat ditanya sepatah pertanyaan, Mas Sumatri malah ngacir, menuju mobil Avanza veloz yang  sudah ditunggu sopir,  lalu meninggalkan wartawan.

Menghindari kejaran wartawan Anak Agung Gede Parwata yang mendampingi selama pemeriksaan buru-buru menyela. Lalu dia, mengatakan, bahwa kliennya itu  diperiksa  sebagai saksi dalam kasus pengadaan masker scuba yang dilakukan oleh Dinsos.

“Bu Mas diberikan pertanyaan seputaran tataran kebijakan terkait proses pengadaan masker itu. Dan bliu menjawab semua pertanyaan dari tim penyidik,” pungkasnya. (tio/bfn)

Exit mobile version