Daerah  

51 Aset Candra Disita, Puri Cempaka Siap Dilelang

banner 120x600

Kajari Klungkung Otto Sompotan,SH,MH

KLUNGKUNG—Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan untuk melakukan pelelangan terhadap 51 aset milik mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra SH, terkait kasus korupsi yang menimpa.

Dari jumlah tersebut baru 10 aset diserahkan ke Bagian Pembinaan Kejari KLungkung untuk dilakukan pelelangan. Lokasinya menyebar, mulai dari Klungkung daratan maupun di Nusa Penida dan di Kabupaten Badung.

“10 aset sudah masuk lelang termasuk aset Puri Cempaka. Proses pelelangannya akan kita lakukan bertahap,” ungkap Kajari KLungkung Otto Sompotan didampingi Kasi Intel Gusti Ngurah Anom Sukawinata,SH.

Kasubag Pembinaan Personil Kejari Klungkung, Cok Gde Putra,SH, menambahkan, sepuluh aset Candra yang akan dilelang itu, berupa aset tanah dan bangunan, Rinciannya, di Desa Bunga Mekar,Nusa Penida tanah seluas 9450 M2, di Desa Ped ,Nusa Penida tanah seluas 10.000 M2, di Desa Tojan,Kecamatan Klungkung tanah seluas 850 M2, di

Desa Dawan Kaler tanah seluas 14.200 M2, Aset Puri Cempaka bersama bangunan yang berlokasi di Desa Gunaksa.
Beberapa aset tanah Candra yang berada di wilayah Denpasar dan Badung juga siap dilelang, diantaranya, aset tanah dan bangunan di Kelurahan Dauh Puri, Denpasar Barat seluas 35 M2, Aset di Kelurahan Dauh Puri , Denpasar Barat ada seluas 12 M2, Aset di Kelurahan Dauh Puri Kauh ,Denpasar Barat seluas 47 M2, di Kelurahan Tonja ,Denpasar Timur seluas 200 M2, di Seminyak ,Kabupaten Badung seluas 87 M2. (Ana).