7 Butir Ekstasi =Tujuh Tahun

Denpasar—Jangan coba main main dengan barang haram, kalau tidak ingin menderita. Hal inilah yang dialami terdakwa David Rizky (30). Pria 30 tahun ini terlihat sendu sambil melihat anak dan istrinya yang masih kecil kecil menanggis di pengadilan Negeri Denpasar. David sendiri hanya bisa pasrah di hukum 7 tahun penjara.

Vonis ini di bacakan langsung oleh I Ketut Kimiarsa,S.H.,M.H, Selasa (12/3) atas dalam kepemilikan barang haram narkotika bukan tanaman. Dimana terdakwa dipastikan terbukti menguasai narkotika jenis ekstasi sebanyak 7 butir.

“Memutuskan terdakwa bersalah sebagaimana tertulis dalam pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujar hakim dalam putusanya. Dan sekaligus menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara. Selain itu David juga dikenakan denda Rp 800 juta dengan subdider 4 bulan kurungan.

Vonis ini memang lebih ringan dari tuntutan JPU I Wayan Dana Aryantha,S.H yang menuntut terdakwa dengan hukuman selama 10 tahun penjara denda Rp.800 juta subsider 6 bulan.

Terdakwa ditangkap Ditresnarkoba Polda Bali di razia hiburan malam. Razia dilakukan tempat hiburan malam di Pyramid Club Bali jalan Dewi Sri Kuta pada 13 Juni 2018, Pukul 00.30  wita.

Saat bersamaaan juga ikut diamankan pengunjung lainya I Gusti Komang Salen Anjas Adi Putra (berkas terpisah) yang juga sudah ditetapkan sebagai terdakwa. David sendiri adalah karyawan Pyramid Club Bali  data razia dilakukan yang bersangkutan kepdapatan menyimpan pil enak gila tersebut.

Kasus ini berawal dari penangkapan Anjas yang mengaku mendapat barang haram tersebut dari David. Anjas mengaku membeli perbutirnya seharga Rp500 ribu.

Sebelum menangkap David polisi juga sempat mendapat informasi dari terdakwa lainya Komang Salem (terdakwa dalam berkas terpisah). Petugas pun mengintai terdakwa dan berhasil ditangkap di tempat hiburan malam tersebut. malam pukul 02.00 wita langsung dilakukan penggeledahan. Dan pelaku pun akhirnya menyerah dan menunjukan BB berupa pil ekstasi yang masih dia simpan. Yang bersangkutan juga memiliki loker khusus di sana untuk menyimpan barang haram tersebut.

Awalnya petugas menemukan 13 butir yang diduga ekstasi dengan berat 4,32 gram. Ternyata seteleh di cek enam butir disebutkan sebagai obat asam urat. Tujuh butir tersebut yang positif merupakan anvitamin. (ibu/ani)