7 OPD Merger, Ratusan Pegawai Kontrak Karangasem Waswas

banner 120x600

“Sebagai pekerja bawahan asalkan tidak di PHK, apa pun yang  akan diputuskan pemerintah kami siap menjalani”


Foto: Ilustrasi

KARANGASEM, Balifactualnews.com—Pemkab Karangasem sudah merancang penggabungan  tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke OPD lainnya, menyusul Perda Kelembagaan sudah mendapatkan pengesahan dari  DPRD.

Tujuh OPD yang akan di merger,  meliputi,  Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) di gabungkan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dinas Pariwisata digabung ke Dinas Kebudayaan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) di gabung ke Dinas Sosial, serta Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Perikanan digabung menjadi satu dengan Dinas Pertanian.

Bupati Karangasem I Gede Dana, beberapa waktu lalu mengatakan, penggabungan tujuh OPD tersebut, selain untuk perampingan dan efektivitas kinerja OPD,  juga untuk efisiensi anggaran yang ada.

Kendati demikian,  peleburan tujuh OPD yang rencananya akan dilaksanakan paling lambat Januari  tahun depan memunculkan kekhawatiran  ratusan pegawai pegawai tidak tetap (pegawai kontrak) pada tujuh  OPD  tersebut. Mereka harap-harap cemas, penggabungan tersebut berimbas pada pemutusan hubungan kerja (PHK)  atau penciutan tenaga kerja pada OPD  yang menampungnya.

“Ya, kita pasrah saja. Mudah-mudahan Bapak Bupati tidak sampai melakukan itu. Kami yakin pemerintah daerah sudah memiliki solusi untuk menyikapi persoalan ini,” ucap  salah seorang pegawai kontrak pada Dinas PPKB,  yang diamini beberapa teman pegawai kontrak  lainnya di Dinas tersebut, Selasa  29 September 2021.

Selain di Dinas PPKB, hampir semua pegawai kontrak pada tujuh Dinas yang mengalami penggabungan merasakan kegundahan yang sama.  Harapan mereka pemerintah daerah bisa mencarikan jalan keluar terhadap persoalan yang kini tengah membelenggunya.

“Sebagai pekerja bawahan asalkan tidak di PHK, apa pun yang  akan diputuskan pemerintah kami siap menjalani,” kata salah seorang pegawai kontrak pada Dinas Ketahanan Pangan yang mewanti-wanti namanya untuk tidak disebutkan.

Dikonfirmasi terpisah, Bupati Gede Dana dengan tegas menyatakan, tidak melakukan PHK bagi pegawai kontrak pada tujuh OPD yang digabung ke empat OPD, yakni Dinas PUPR, Dinas Sosial, Dinas Kebudayaan dan Dinas Pertanian.

“Saya pastikan tidak ada PHK. Untuk sementara mereka  bergabung  dulu dengan OPD penampung,” tegas Gede Dana.

Terkait penggabungan tujuh OPD tersebut, lanjut Bupati, saat ini pihaknya bersama perangkat daerah terkait, sedang melakukan analisa terhadap rasio kebutuhan pegawai kontrak empat OPD yang menerima penggabungan dari tujuh OPD tersebut.

“Rasio kebutuhan pegawai kontrak pada empat OPD yang menerima penggabungan masih di analisa, kalau rasio kebutuhan mengalami kelebihan tentu kita carikan solusi lain, misalnya, menjadikan tenaga administrasi di masing-masing sekolah atau sebagai tenaga kesehatan,” pungkas Bupati asal Desa Datah, Kecamatan Abang, itu. (tio/bfn)