KARANGASEM, Balifactualnews.com – Ruang pembangunan Karangasem berpotensi berhadapan dengan kebijakan perlindungan lahan pertanian. Usulan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang sebelumnya sekitar 87 persen dari Luas Baku Sawah (LBS), kini meningkat menjadi lebih dari 91 persen.
Usulan tersebut masih dalam pembahasan dan belum menjadi ketetapan final. Jika ditetapkan, semakin luas lahan yang masuk LP2B berarti semakin terbatas pula ruang yang dapat dimanfaatkan untuk investasi, pariwisata, permukiman dan pengembangan ekonomi lainnya.
Ketua Komisi III DPRD Bali, I Nyoman Suyasa, meminta usulan tersebut tidak ditetapkan terburu-buru. Menurutnya, perlindungan lahan pertanian memang penting untuk ketahanan pangan, tetapi harus diselaraskan dengan kondisi geografis dan kebutuhan pembangunan masing-masing daerah.
“Ini memang program sangat penting karena berkaitan dengan ketahanan dan kemandirian pangan. Namun, kondisi setiap daerah harus dipertimbangkan. Jangan sampai daerah yang memiliki potensi pembangunan harus menanggung beban terlalu besar,” tegas Suyasa, Sabtu (17/10)
Politisi asal Desa Pertima itu mengingatkan agar Karangasem tidak hanya menjadi penyangga kebutuhan lahan pertanian Bali. Sebab, kabupaten di Bali timur tersebut juga membutuhkan ruang untuk investasi, pariwisata, peternakan, permukiman dan penciptaan lapangan kerja.
“Karangasem jangan sampai dijadikan bemper daerah lain dalam penyediaan lahan pertanian. Tiap daerah memiliki karakteristik dan potensi berbeda, sehingga kebijakan harus mempertimbangkan kondisi masing-masing kabupaten/kota,” ujarnya.
Suyasa menilai perlindungan lahan pertanian dan kebutuhan pembangunan harus ditempatkan secara seimbang. Karena itu, usulan LP2B di atas 91 persen perlu dikaji secara komprehensif agar tidak mempersempit ruang pembangunan dan menghambat peningkatan PAD.
MINTA KOMPENSASI
Jika nantinya Karangasem ditetapkan menanggung luasan LP2B lebih besar, Suyasa meminta Pemprov Bali tidak hanya memberikan kewajiban, tetapi juga menyiapkan insentif atau kompensasi bagi daerah.
“Kalau memang Kabupaten Karangasem harus memenuhi ketentuan dengan luasan lebih besar, harusnya ada pembicaraan mengenai perhatian dan kompensasi dari provinsi. Itu perlu diperjelas dan dituangkan secara tertulis agar ada kepastian bagi daerah,” tegasnya.
Suyasa menyatakan siap memfasilitasi pembahasan antara Pemkab Karangasem dan Pemprov Bali. Ia juga meminta usulan LP2B disinkronkan dengan RTRW serta melibatkan DPRD, masyarakat dan pelaku usaha.
“Yang paling penting jangan sampai kebijakan dibuat tanpa melihat kondisi nyata di daerah. Tata ruang harus mampu menjaga lahan pertanian, tetapi juga memberi ruang bagi masyarakat Karangasem untuk berkembang,” pungkasnya. (tio/bfn)













