DENPASAR — Surat Keputusan (SK) Bupati Karangasem IGA Mas Sumatri yang memutasikan Sekda I Gede Adnya Mulyadi menjadi staf biasa poer 19 Juli 2019 lalu, memasuki babak baru. Kali ini sengketa tersebut sudah menggelinding ke PTUN Denpasar dan sidang sudah dimulai Selasa (3/9/19) siang tadi.
Dalam persidangan tersebut, selain menghadirkan pihak pemohon, PTUN Denpasar juga menghadirkan pihak termohon Bupati Karangasem yang dalam hal ini diwakili Kabag Hukum. Sedangkan dari pihak Adnya Mulyadi didampingi tim kuasa hukum komplit, yakni, I Made Bandem Danan Jaya SH, I Made Mastra Arjawa SH, Made Suka Dwiputra SH, Noor Hilyin Handayani SH, Putu Angga Pratama Sukma SH.
Dihadapan hakim PTUN yang dipimpin Euis Rianti SH, melalui penasehat hukumnya Adnya Mulyadi mengajukan permohonan agar gugatan terkait SK mutasi yang dikeluarkan Bupati itu dikabulkan.
“Permohonan ini kami ajukan karena tidak adanya tanggapan dari Bupati Karangasem terhadap surat keberatan dari klien kami (Sekretaris Daerah Karangasem ), tertanggal 6 Agustus 2019 hingga melampaui batas 10 ( sepuluh ) hari kerja, sebagaimana waktu yang diatur dalam pasal 53 ayat (2) UU No. 30 thn 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” terang I Made Bandem Danan Jaya SH, di hadapan hakim PTUN Denpasar.
Selain itu, dasar hukum atas keberatan kliennya itu, yakni Peraturan Mahkamah Agung No. 8 tahun 2017 tentang Pedoman beracara untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan agar mendapatkan keputusan. Dijelaskan ketentuan dalam Pasal 53 UU No. 30 thn 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, mengatur kewenangan pengadilan untuk memeriksa dan memutus penerimaan permohonan untuk mendapatkan keputusan atau tindakan badan atau Pejabat pemerintahan.
Sementara dalam petitumnya, Adnya Mulyadi melalui kuasa hukumnya memohon PTUN Denpasar mengabulkan seluruh permohonannya dengan membatalkan SK Bupati Karangasem No. 821.4/1484/BKPSDM/SETDA tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan pemerintah kabupaten Karangasem, tertanggal 19 Juli 2019.
Baca :
- Polemik Mutasi Sekda Karangasem, Rinceg : Pemkab Siap Hadapi Gugatan Adnya Mulyadi ke PTUN
- Bupati Mas Sumatri Belum Jawab Surat Gubernur, Terkait Kisruh Mutasi Sekda