Utama  

Adnya Mulyadi Gugat SK Bupati Karangasem ke PTUN, Begini Permohonannya


DENPASAR — Surat Keputusan (SK) Bupati Karangasem IGA Mas Sumatri yang memutasikan Sekda I Gede Adnya Mulyadi menjadi staf biasa poer 19 Juli 2019 lalu, memasuki babak baru. Kali ini sengketa tersebut sudah menggelinding ke PTUN Denpasar dan sidang sudah dimulai Selasa (3/9/19) siang tadi.

Dalam persidangan tersebut, selain menghadirkan pihak pemohon, PTUN Denpasar juga menghadirkan pihak termohon Bupati Karangasem yang dalam hal ini diwakili Kabag Hukum. Sedangkan dari pihak Adnya Mulyadi didampingi tim kuasa hukum komplit, yakni, I Made Bandem Danan Jaya SH, I Made Mastra Arjawa SH, Made Suka Dwiputra SH, Noor Hilyin Handayani SH, Putu Angga Pratama Sukma SH.



Dihadapan hakim PTUN yang dipimpin Euis Rianti SH, melalui penasehat hukumnya Adnya Mulyadi mengajukan permohonan agar gugatan terkait SK mutasi yang dikeluarkan Bupati itu dikabulkan.

“Permohonan ini kami ajukan karena tidak adanya tanggapan dari Bupati Karangasem terhadap surat keberatan dari klien kami (Sekretaris Daerah Karangasem ), tertanggal 6 Agustus 2019 hingga melampaui batas 10 ( sepuluh ) hari kerja, sebagaimana waktu yang diatur dalam pasal 53 ayat (2) UU No. 30 thn 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” terang I Made Bandem Danan Jaya SH, di hadapan hakim PTUN Denpasar.

Selain itu, dasar hukum atas keberatan kliennya itu, yakni Peraturan Mahkamah Agung No. 8 tahun 2017 tentang Pedoman beracara untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan agar mendapatkan keputusan. Dijelaskan ketentuan dalam Pasal 53 UU No. 30 thn 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, mengatur kewenangan pengadilan untuk memeriksa dan memutus penerimaan permohonan untuk mendapatkan keputusan atau tindakan badan atau Pejabat pemerintahan.

Sementara dalam petitumnya, Adnya Mulyadi melalui kuasa hukumnya memohon PTUN Denpasar mengabulkan seluruh permohonannya dengan membatalkan SK Bupati Karangasem No. 821.4/1484/BKPSDM/SETDA tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan pemerintah kabupaten Karangasem, tertanggal 19 Juli 2019.


Baca :


Selain itu, Adnya Mulyadi juga mengajukan permohonan memohon kepada majelis hakim PTUN untuk mewajibkan termohon dalam hal ini Bupati Karangasem untuk menerbitkan dan menetapkan keputusan pencabutan SK No. 821.4/1484/BKPSDM/SETDA yang sudah dikeluarkan itu.

“Kami juga memohon agar PTUN mewajibkan untuk menerbitkan SK TUN sesuai dengan upaya keberatan klien kami tertanggal 6 agustus 2019, terkait keberatan terhadap SK mutasi yang dikeluarkan Bupati Karangasem itu,” ucap Bandem Danan Jaya di hadapan hakim PTUN dalam persidangan siang tadi.

Sementara petitum lainnya yang diajukan Adnya Mulyadi, yakni, menghukum termohon untuk memberikan ganti rugi kepada Pemohon sebesar Rp 32.039.747,00 ( Tiga Puluh Dua Juta, Tiga Puluh Sembilan Ribu, Tujuh Ratus Empat Puluh Tujuh Rupiah ), sebagai pengganti kerugian yang telah dideritanya dan bea materai Rp. 6000.

Selain itu, Adnya Mulyadi juga memohon dihadapan hakim PTUN Denpasar agar mewajibkan Bupati Karangasem IGA Mas Sumatri untuk menerbitkan SK yang berisi tentang rehabilitasi dirinya.

Sidang Gugatan PTUN atas SK Mutasi yang dikeluarkan Bupati Mas Sumatri itu dilanjutkan Kamis (5/9/19) dengan agenda pemeriksaan pihak termohon. (rus/tio)

Exit mobile version