Agus Kertiana Dipastikan 5 Tahun Jadi Pimpinan Dewan

banner 120x600


KARANGASEM — Surat Keputusan (SK) DPP Partai NasDem yang menugaskan I Made Agus Kertiana setahun menduduki posisi jabatan sebagai ketua DPRD Karangasem, dan tahun berikutnya di ganti I Gusti Ngurah Gede Subagiartha sepertinya akan terganjal. Itu terjadi karena dalam tata tertib ditentukan masa jabatan pimpinan DPRD berlaku sejak ditetapkan dan masa baktinya berakhir bersamaan dengan anggota Dewan lainnya.

Perihal kejanggalan SK penugasan partai NasDem terhadap kadernya yang ditugaskan di unsur pimpinan Dewan itu, kemarin sempat dibahas dalam rapat pembahasan tata tertib yang dipimpin langsung Ketua DPRD Karangasem sementara I Gede Dana, didampingi Wakil Ketua sementara I Nengah Sumardi.



“Ini sudah perintah undang-undang. Peralihan pimpinan Dewan semuanya ada mekanismenya dan tidak bisa asal ganti begitu saja. Dalam undang-undang sudah jelas disebutkan bahwa masa jabatan pimpinan Dewan berlaku sejak ditetapkan, masa baktinya 5 tahun dan berakhir bersamaan dengan anggota Dewan lainnya,” jelas Gede Dana ditemui usai rapat pembahasan tatar tertib Dewan, Senin (2/9/19).

Dalam undang-undang tersebut, tegas Gede Dana, pimpinan Dewan bisa diganti bila tersangkut kasus hukum, mengundurkan diri dan meninggal dunia.


Baca :


“SK yang dikeluarkan NasDem itu sifatnya pribadi dan tidak bisa mengikat tata tertib Dewan karena turunannya undang-undang,” jelasnya.

Menurut Gede Dana, sepanjang Agus Kertiana tidak tersangkut kasus hukum dan tidak mau mengundurkan diri maka bersangkutan akan tetap menjadi pimpinan Dewan. Bukan hanya itu, kendati dipaksakan harus diganti, Dewan harus menggelar rapat paripurna istimewa, dan prosesnya cukup panjang, karena prosedurnya harus kembali dari proses awal.

“Rapat paripurna istimewa memang bisa saja diagendakan, tapi persoalannya kalau rapat tidak korum, sama saja usulan pergantian itu tidak bisa dilakukan,” jelas Gede Dana.



Dijelaskan, surat permohonan dari sekretariat Dewan terkait parpol menugaskan kadernya di unsur pimpinan dan bukan menyangkut pertimbangan mengganti pimpinan yang diajukan lebih awal.

“Sekali lagi pertimbangan yang diajukan NasDem itu berlaku di internal partai NasDem dan tidak berlaku dengan tatib Dewan karena rujukannya sudah sangat jelas undang-undang,” pungkas Gede Dana. (mit/tio)