Daerah  

Ambil Tempelan Sabu, Sumarno Dihukum 10 tahun

banner 120x600

________________________________________________________________________________

DENPASAR– Pekerjaannya menjadi tukang ambil tempelan sabu-sabu, Sumarno divonis 10 tahun penjara dalam sidang putusan Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (28/3/2019).

Majelis hakim yang diketuai IGN Partha Bargawa, SH.MH menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Selain hukuman 10 tahun penjara, terdakwa dibawajibkan membayar denda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan penjara,” jelas ketua majelis hakim.
Vonis yang dijatuhkan hakim itu, lebih ringan empat tahun dari tuntutan JPU Widnyaningsih, SH. Sebelum JPU menutut terdakwa 14 tahun penjara. Atas putusan itu, JPU Widnyaningsih menyatakan masih pikir-pikir.

Seperti yang terungkap dalam persidangan sebelumnya, terdakwa ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar pada 14 September 2018, Pukul 00.30 Wita, di area parkir Supermarket, Jalan Mahendradata, Denpasar Barat.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu klip sabu-sabu disaku celananya. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan dikediaman terdakwa Jalan Petanu, Gang Belibis Nomor 168, Denpasar.

Dari kamar terdakwa, 20 paket sabu-sabu yang tersimpan di dalam bungkus rokok dan alat timbangan maupun alat isap narkoba (bong). Kemudian petugas melakukan penimbangan 21 paket sabu-sabu yang mana beratnya mencapai 10,74 gram.

Dari pengakuan terdakwa mendapat barang haram itu dari seseorang bernama Bang Brow dengan sistem tempel yang diambil terdakwa di Jalan Kampus Unud, Jimbaran, Kuta Selatan.

Kepada petugas terdakwa mendapat upah dari Bang Brow Rp100 ribu, jika berhasil mengambil tempelan tersebut. Dirinya rela melakukan itu demi menambah penghasilan dari pekerjaannya sebagai driver freelance dan bisa mengkonsumi geratis. (ibu/tio)