Daerah  

Ambil Tempelan SS, Sumarno Dituntut 14 tahun

banner 120x600
Terdakwa Sumarno dalam sidang tuntutan di PN Denpasar, Selasa (26/2/2019)

 

 

 

 

DENPASAR—Jaks Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, Mia Fida SH, menuntut terdakwa Sumarno 14 tahun penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Amlapura, Selasa (26/2/2019).

Di hadapan majelis hakim dengan ketua IGN Partha Bargawa SH.MH, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Selain  menuntut 14 tahun penjara, JPU juga mendenda driver prilen itu Rp 1 miliar, subsider kurungan tiga bulan penjara.

“Terdakwa terdakwa melawan hukum dengan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang menyimpan dan memiliki 21 klip sabu-sabu dengan beratnya 10,74 gram,” terang Jaksa.

Mendengar tuntutan jaksa itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya dari Posbakum Peradi Denpasar, mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.

Seperti terungkap dalam persidangan, terdakwa ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polresta Denpasar pada 14 September 2018, Pukul 00.30, di area parkir supermarket, Jalan Mahendradata, Denpasar Barat, karena sering melakukan transaksi narkoba di wilayah setempat.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu klip sabu-sabu di saku celananya. Selanjutnya, Pukul 01.30 WITA petugas melakukan pemeriksaan di kediaman terdakwa Jalan Petanu, Gang Belibis Nomor 168, Denpasar.

Dari kamar terdakwa, 20 paket sabu-sabu yang tersimpan di dalam bungkus rokok dan alat timbangan maupun alat isap narkoba (bong). Kemudian petugas melakukan penimbangan 21 paket sabu-sabu yang mana beratnya mencapai 10,74 gram. (ibu)