Angkat Jenazah Covid-19 tanpa APD Lengkap, Direktur RSUD Karangasem Nyatakan Sesuai SOP

Direktur RSUD Karangasem, dr I Wayan Suardana

KARANGASEM,Balifactualnews.com—Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karangasem, dr  I Wayan Suardana angkat bicara terkait tudingan oknum petugas paramedis  di Sal Gangga  ceroboh dalam bertugas, terutama menganjurkan keluarga pasien dalam mengangkat jenazah  korban Covid-19 tidak perlu menggunakan APD (alat pelindung diri) lengkap.

Menurut dr Wayan Suardana, tindakan yang dilakukan salah seorang  petugas paramedisnya,  itu sudah tepat dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang dikeluarkan   manajemen RSUD Karangasem.

“Apa yang dilakukan  paramedis di Sal Gangga tidak ada yang ceroboh, mereka melakukan itu karena mengikuti SOP yang  kita  jalankan selama ini,” ucap dr Suardana, dikonfirmasi Sabtu 3 April 2021.

Dijelaskan, Komang  Arya Marhardika, salah seorang warga Lingkungan Gelumpang, Kelurahan Karangasem,  yang mengangkat jenazah korban Covid-19  pada 31 Maret 2021, dengan menggunakan masker dan sarung tangan,  juga merupakan bagian dari SOP.  Alasannya, Komang  Arya bukan merupakan keluarga yang menjadi penunggu pasien selama  menjalani perawatan di Sal Gangga.

“Bukan penunggu pasien, dia hanya membantu mengangkat jenazah saja, dan waktunya juga tidak terlalu lama. Sebelumnya, jenazah juga sudah dilakukan perawatan, diinfeksi,  semua lubang ditutup kain kapan  dan peti. SOP ini sudah berjalan lama,” ungkapnya.

Juh sebelumnya, kata dr Suardana pengankatan  dan pemulasaran jenazah  korban covid-19 memang menggunakan APD lengkap seperti baju astronot, tetapi  aturan dari pusat (Kemenkes) sudah berubah. “Sekarang mengangkat atau melakukan pemulasaran jenazah korban  Covifd-19  tidak perlu lagi menggunakan  baju astronot atau lagi pakai faceshields , cukup menggunakan sarung tangan dan masker. Selanjutnya tetap  menerapkan prokes dengan mencuci tangan yang benar,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, gara-gara mengangkat jenazah Covid-19, dengan tidak menggunakan APD lengkap,  Komang Arya Mahardika  harus menjalani isolasi mandiri  selama 14 hari kedepan. Pekerja swasta itu  memang belum dinyatakan positif  terpapar virus korona, karena sampai saat ini  belum mendapatkan  penanganan  alias belum dilakukan rapid antigen dari intansi terkait. (tio/bfn)

Exit mobile version