________________________________________________________________________________
DENPASAR – Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menilai hukuman yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu ringan terhadap tindak penganiayaan yang dilakukan terdakwa Fani Fatima alias Siti Fatima alias Fani (28) terhadap anak kandungnya yang masih berumur 5 tahun.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yakni menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, dalam hal anak mengalami luka berat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya sebagaimana diatur dan diancam Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2), (4) Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
“Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana disebutkan dalam pasal di atas dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun,” tegas Hakim Ketua Sri Wahyuni Ariningsih saat membacakan amar putusannya.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari,SH.MH yakni pidana penjara selama 2 tahun.
Fatima yang tak membayangkan akan dijatuhi hukum setinggi itu tampak kaget. Dia pun tertunduk sambil menangis sampai Hakim Riri menanyakan sikapnya atas putusan itu. “Pikir-pikir yang mulia,” katanya pelan.
Baca :
-
Gandakan Uang Jutaan Rupiah, Tiga Pria Ini Dibekuk Polisi Polda Bali
-
Menjaga Etika Politik Caleg Gagal