Aniaya Anak Kandung, Ibu Muda Ini Divonis Berat,

________________________________________________________________________________



DENPASAR –
Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menilai hukuman yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu ringan terhadap tindak penganiayaan yang dilakukan terdakwa Fani Fatima alias Siti Fatima alias Fani (28) terhadap anak kandungnya yang masih berumur 5 tahun.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yakni menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, dalam hal anak mengalami luka berat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya sebagaimana diatur dan diancam Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2), (4) Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

“Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana disebutkan dalam pasal di atas dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun,” tegas Hakim Ketua Sri Wahyuni Ariningsih saat membacakan amar putusannya.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari,SH.MH yakni pidana penjara selama 2 tahun.

Fatima yang tak membayangkan akan dijatuhi hukum setinggi itu tampak kaget. Dia pun tertunduk sambil menangis sampai Hakim Riri menanyakan sikapnya atas putusan itu. “Pikir-pikir yang mulia,” katanya pelan.


Baca :


Sementara Jaksa Maya dari Kejari Denpasar, menyatakan menerima putusan tersebut. Didudukkannya terdakwa berawal pada 29 Juni 2018 pukul 22.00 Wita bertempat di Jalan Bungin, Gang IX, Desa Pedungan, Denpasar Selatan,  saat itu Fatima sedang hamil delapan bulan dari pernikahan keduanya, setelah dia ditinggalkan suami pertamanya.

Dalam kondisi hamil besar, YA (anak pertama terdakwa) dan HA (anak kedua terdakwa) yang sedang berada di dalam kamar tidur terdakwa ‎bertengkar berebut HP, sehingga membuat HA menangis.

Mendengar tangisan dan pertengkaran kedua anaknya, Fani bukannya menasihati tapi justru stres. Lantaran anak-anak tidak mau tidur sehingga membuat terdakwa gelap mata. Fatima dengan tangan kosong menempeleng pipi kiri YA.

Setelah itu menjewer telinga lebih dari tiga kali. Fani seperti kesetanan. Setelah itu dia mengambil sapu lidi dan sapu ijuk (sapu lantai) yang ada di dalam kamar. Dengan gagang sapu terbalik dia memukuli YA mengenai kepala, wajah, dan tangan berkali-kali hingga tubuh korban bengkak dan berdarah.

Penyiksaan selama setengah jam itu berhenti setelah YA teriak kesakitan dan menangis meminta ampun. “Sudah, Ma. Sakit, Ma. Ampun, Ma,” rengek YA. Mendengar rengekan YA barulah Fani tersadar.

Dia kemudian masuk kamar mandi mengambil kapas mengolesi obat merah dan mengusap luka YA menggunakan minyak kayu putih. “Aduh, sakit,” teriak YA. Fani meminta YA tidur.

“Hasil visum RS Sanglah, YA mengalami luka pada kepala, dahi sisi kanan, pipi kanan, sudut mata luar, pipi kiri, dan telinga. Korban dirawat sejak 30 Juni sampai 2 Agustus 2018, ” ujar Jaksa Maya. (ibu/tio)