Sebelum diperiksa tim penyidik terkait dugaan korupsi bedah rumah, tersangka APJ dkk menjalani tes SWAB di Kejari Karangasem
KARANGASEM, Balifactualnews.com—Lima tersangka kasus dugaan korupsi bedah rumah di Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem, Bali, kembali diperiksa penyidik, Jumat 4 Juni 2021. Pemeriksaan kali ini masuk pada pendalaman terhadap peran yang dilakukan masing-masing tersangka.
Pantauan di lapangan, sebelum diperiksa penyidik, kelima tersangka, yakni Perbekel Tianyar Barat non aktif I Gede Agung Pasrisak Juliawan, Kaur Keuangan I Gede Sukadana, I Gede Tanggun dan dua tersangka lainnya IGS dan IKP wajib menerapkan protokol kesehatan dengan menjalani tes SWAB dari tim medis RSUD Karangasem. Hasilnya pemeriksaan, kelima tersangka itu dinyatakan negatif terpapar Covid-19.
Kasi Pidsus Kejari Karangasem M Matulessy SH, melalui Kasi Intel Kejari Karangasem IDG Semara Putra SH, mengatakan, kelima tersangka itu diperiksa tidak sekadar untuk pendalaman terhadap peran yang mereka lakukan, juga untuk melengkapi berkas perkara dan aliran dana yang sudah dinikmati para tersangka.
“Para tersangka yang kita periksa sekaligus sebagai saksi terhadap para tersangka. Pemeriksaan juga menyangkut aliran dana yang ada dalam kasus ini,” terangnya.
Dikatakan, saat ini kasus dugaan korupsi bedah rumah dari bantuan sosial BKK Kabupaten sebesar Rp 20.250 miliar itu sudah masuk dalam pemberkasan. Bahkan, berkas perkara susah diseplit menjadi dua. Hal ini dilakukan untuk memudahkan penanganan kasus yang ada.
“Ya berkasnya kita split menjadi dua. Untuk APJ berkasnya berdiri sendiri, sedangkan empat tersangka lainnya masuk dalam satu berkas perkara,” ungkap IDG Semara Putra.
Melihat pemberkasan yang dilakukan tim penyedik, sepertinya berkas perkara sebentar lagi masuk P21. Terkait hal itu, IDG Semara Putra tidak menampik. Dia mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu laporan hasil audit pihak BPKP terkait nilai kerugian yang dimunculkan dari kasus dugaan korupsi tersebut.
“Dua alat bukti cukup sudah kita dapatkan, sekarang tinggal menunggu laporan nilai kerugian dari audit BPKP. Kalau semuanya sudah lengkap perkaranya baru bisa kita lanjutkan ke pelimpahan tahap dua, untuk secepatnya bisa disidangkan di pengadilan,” terangnya.
Dijelaskan, kelima tersangka dugaan korupsi bedah rumah di Tianyar Barat, memiliki peran berbeda-beda. APJ misalnya, bertugas untuk memerintahkan tersangka yang lainnya untuk memesan bahan bangunan dalam pembangunan proyek mercusuar yang diperkirakan memunculkan kerugian uang negara sekitar Rp 5 miliar. Semua pembayaran bahan bangunan itu dilakukan melalui rekening simpanan atas nama para tersangka lainnya.
“APJ dan empat tersangka lainnya semuanya menikmati uang korupsi itu. Ini dibukatikan adanya bunga bank di dua rekening penimbunan tersebut,” pungkas Semara Putra. (tio/bfn)