APJ Dkk Kembali Diperiksa Penyidik, Perkaranya Selangkah Lagi Masuk Meja Persidangan

banner 120x600
Sebelum diperiksa tim penyidik terkait dugaan korupsi bedah rumah,  tersangka APJ dkk menjalani  tes SWAB di Kejari Karangasem

KARANGASEM, Balifactualnews.com—Lima tersangka kasus dugaan korupsi bedah rumah di Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem, Bali, kembali diperiksa penyidik, Jumat 4 Juni 2021. Pemeriksaan kali ini  masuk pada pendalaman terhadap peran yang dilakukan masing-masing tersangka.

Pantauan di lapangan, sebelum diperiksa penyidik,  kelima tersangka, yakni  Perbekel Tianyar Barat non aktif I Gede Agung Pasrisak Juliawan,  Kaur Keuangan  I Gede  Sukadana, I Gede Tanggun dan dua tersangka lainnya IGS dan IKP wajib menerapkan protokol kesehatan dengan menjalani tes SWAB dari tim medis RSUD Karangasem. Hasilnya pemeriksaan, kelima tersangka itu dinyatakan negatif terpapar Covid-19.

Kasi Pidsus Kejari Karangasem M Matulessy SH, melalui Kasi Intel Kejari Karangasem IDG Semara Putra SH, mengatakan, kelima tersangka itu diperiksa tidak sekadar untuk pendalaman terhadap peran yang  mereka lakukan, juga untuk melengkapi berkas perkara  dan aliran dana yang sudah dinikmati para tersangka.

“Para tersangka yang kita periksa sekaligus sebagai saksi   terhadap para tersangka.  Pemeriksaan juga menyangkut aliran dana  yang ada dalam kasus ini,” terangnya.

Dikatakan, saat ini  kasus dugaan korupsi bedah rumah dari  bantuan sosial BKK  Kabupaten sebesar Rp 20.250 miliar itu  sudah masuk dalam pemberkasan. Bahkan, berkas perkara susah diseplit menjadi dua.  Hal ini dilakukan untuk memudahkan penanganan  kasus yang ada.

“Ya berkasnya kita  split menjadi dua. Untuk APJ berkasnya berdiri sendiri, sedangkan empat tersangka lainnya masuk dalam satu berkas perkara,” ungkap IDG Semara Putra.

Melihat pemberkasan yang dilakukan tim penyedik, sepertinya berkas perkara sebentar lagi masuk P21.    Terkait hal itu, IDG Semara Putra tidak menampik. Dia mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu  laporan hasil audit pihak BPKP terkait nilai kerugian yang dimunculkan  dari kasus dugaan korupsi tersebut.

“Dua alat bukti cukup sudah kita dapatkan, sekarang tinggal menunggu   laporan nilai kerugian  dari audit BPKP.  Kalau semuanya sudah lengkap  perkaranya  baru bisa kita lanjutkan ke pelimpahan  tahap dua,  untuk secepatnya bisa disidangkan di pengadilan,” terangnya.

Dijelaskan, kelima tersangka dugaan korupsi bedah rumah di Tianyar Barat, memiliki peran berbeda-beda. APJ misalnya, bertugas  untuk memerintahkan tersangka yang lainnya untuk memesan bahan bangunan dalam pembangunan proyek mercusuar  yang  diperkirakan memunculkan kerugian uang negara sekitar Rp 5 miliar.  Semua pembayaran  bahan bangunan itu dilakukan melalui rekening simpanan atas nama para tersangka lainnya.

“APJ dan empat tersangka lainnya semuanya menikmati uang korupsi itu. Ini  dibukatikan adanya bunga bank di dua rekening penimbunan tersebut,” pungkas Semara Putra. (tio/bfn)