Apresiasi Ranperda Narkotika, Dewan Karangasem Secepatnya Bahas Jadikan Perda

banner 120x600
Ketua DPRD Karangasem I wayan Suastika.

KARANGASEM, Balifactualnews.com — Pemerintah Kabupaten Karangasem terus melakukan upaya upaya dalam menyelamatkan generasi anak bangsa dari paparan bahaya laten narkotika. Salah satunya adalah membuat perda tentang narkotika.

Merebaknya kasus penyalahgunaan Narkotika di Karangasem, dinilai karena lemahnya mental masyarakat dan faktor ekonomi. Dan menjadi sebuah alasan yang sangat tepat dimana saat ini Kabupaten Karangasem jumlah kasus penyalahgunaan Narkotika di Karangasem terus mengalami peningkatan. Tahun 2021 tercatat ada 21 kasus yang berhasil diungkap petugas, beberapa diantaranya sudah memiliki keputusan tetap.

Atas Ranperda (Rancangan Perda) Narkotika yang sudah diajukan ke DPRD Karangasem beberapa waktu lalu, sangat diapresiasi Dewan Karangasem dengan menyepakati ranperda tersebut secepatnya disahkan menjadi Perda.

Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika dikonfirmasi Rabu (6/4/2022) mengatakan, dengan besarnya resiko dan bahaya yang ditimbulkan dari peredaran Narkotika itu, pihanya sepakat Ranperda Narkotika secepatnya disahkan menjadi perda. “Secepatnya kita bahas untuk disahkan manjadi Perda,” ucapnya.

Menurutnya dalam menangkal peredaran Narkotika di Karangasem tidak cukup hanya dengan perda saja, namun keterlibatan masyarakat terutama peran pecalang, juga dinilai sangat penting dalam memutus mata rantai peradaran barang terlarang tersebut.

“Dengan adanya perda itu OPD terkait perlu mensosialisasikannya ke masyarakat, sehingga masyarakat bisa memahami dengan baik terhadap bahaya yang dimunculkan dari Narkotika ini,” jelasnya.

Senada dengan Suastika, anggota Komisi III, I Wayan Budi SH, juga mengatakan bahwa perda tersebut sangat penting untuk menangkal penyalahgunaan narkotika di Karangasem.

Pembahasan Ranperda Narkotika yang dipimpin langsung asisten 1 Setda Karangasem I Wayan Purna didampingi Kadis Kesbanglinmas, I Wayan Sutapa dan Kabag Hukum, I Komang Suarnatha, juga mendapat apresiasi jdari kalangan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) yang hadir dalam pembahasan itu, juga mengaku salut terhadap gerak cepat yang dilakukan eksekutif dalam mencegah peredaran Narkotika di kabupaten ujung Timur Bali itu.

Menurut Kasubag Umum BNNK Karangasem, I Wayan Suartawa yang hadir mewakili Kepala BNNK Karangasem, AKBP Tri Kuncoro dalam pembahasan Ranperda Narkotika tersebut, kasus penyalahgunaan barang terlarang itu diyakini akan terus mengalami peningkatan. Itu terlihat dari tren peningkatan pengungkapan kasus yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Karangasem. Bahkan dalam periode triwulan pertama (Januari, Februari hingga Maret), sebanyak 12 kasus yang berhasil diungkap, tersebar di delapan kecamatan.

“Melihat jumlah kasus yang ada, perederan narkotika di Karangasem masih sangat mengkhawatirkan dan harus disikapi bersama. Saat ini sudah ada 12 kasus yang diungkap Satuan Narkoba Polres Karangasem,” ungkapnya. (ger/bfn)