KARANGASEM, Balifactualnews.com—Pemkab Karangasem melalui Kantor Badan Pengeloaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) melakukan pemulihan asset berupa tanah seluas 1469 M2 yang dikuasai oknum pensiunan polisi di Desa Rendang , Kecamatan Rendang, Senin (15/8/2022).
Pemulihan asset tanah yang berlokasi di sebelah barat rumah jabatan Camat Rendang , itu sempat di warnai ketegangan. Pasalnya saat pemasangan papan tanda kepemilikan dilakukan, tiba-tiba datang orang yang mengaku ahlih waris I Nengah Padang (I Polos) bersama keponakkannya. Selain melarang pemasangan papan nama , mereka juga mengancam akan merobohkannya.
Kepala BPKAD Karangasem, membenarkan kejadian itu. Kendati demikian dengan berbagai argument dan bukti kuat, bahwa tanah tersebut milik Pemkab Krangasem, akhirnya pemasangan papan nama tetap dijalankan.
“Kami (Pemkab Karangasem) memiliki bukti kuat atas kepemilikan lahan ini. Kalau orang yang mengaku ahli waris Nengah Polos tidak terima silakan ajukan gugatan ke pengadilan,” ucap Ardika.
Pemasangan papan nama kepemilikan lahan Pemkab Karangasem di Desa Rendang tersebut, dihadiri perwakilan dari unsur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karangasem, pihak Kejari Karangasem, asisten III Setda Kararangasem Ida Bagus Suastiuka, Kabag Hukum I Komang Suarnata, Camat Rendang dan unsure TNI/Polri.
Ardika mengatakan, pemasangan papan nama kepemilikan lahan pemerintah itu diawali rapat persiapan yang dilaksanakan di rumah dinas Camat Rendang. Para pihak yang hadir dalam rapat tersebut sepakat untuk memasang papan tanda kepemilikan lahan. Walau ada penolakan dari pihak yang mengklaim tanah itu, pemasangan papan nama tanah milik Pemkab Karangasem tetap berjalan tertib dan lancar.
“Kami melakukan ini karena sebelumnya sudah dilakukan mediasi. Saat mediasi kami tunjukkan bukti-buktinya, tapi pihak yang mengklaim tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan atas tanah itu,” terangnya.
Sekadar diketahui, sengketa lahan antara Pemkab Karangasem dengan ahli waris I Padang sudah dilakukan mediasi sejak tanggal 9 Februari 2021 itu. Mediasi dimediatori Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara I Putu Oka Surya Atmaja SH. MH, disaksikan Kapolsek Rendang Kompol I Nyoman Sukadana dan Perbekel Rendang Nengah Kariasa.

Selain dihadiri Kepala BPKAD Karangasem I Wayan Ardika dan Camat Rendang I Wayan Mastra, Mediasi juga dihadiri I Ketut Suanta Arianta SH selaku ahli waris I Nengah Padang. Dalam mediasi, Pemkab Karangasem menjelaskan kepemilikan asset bidang tanah seluas 1460 M2 berupa sertifikat Hak Pakai Nomor 1. Desa Rendang tanggal 12 Oktober 1981, Surat Ukur sementara Nomor 1266/1981 terletak di Desa Rendang, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem.
“Bidang tanah ini diterbitkan berdasarkan SK Gubernur Bali tanggal 13 Juni 1981 Nomor 14/HP/DA/Kr/1981 dan masuk dalam daftar barang milik daerah pada Kecamatan Rendang sebagai pengguna berdasarkan buku sensus ke empat tahun 2000. Bidang tanah yang diklaim itu, juga tercatat sebagai tanah pembangunan perumahan dan tanah pembangunan perkantoran camat lama dipakai kantor Perbekel (Kades) Rendang,” ungkap Ardika.
Sengketa lahan ini mulai mencuat sejak tahun 2005. Pemincunya adanya klaim dari Ketut Suanta Ariana. Adanya klaim atas kepemilikan tanah tesebut, membuat Pemkab Karangasem kembali kembali mengajukan pengukuran ulang atas tanah tersebut ke BPN. Pengukuran yang dilakukan tahun 2019 dan diterbitkan Peta Bidang Tanah Nomor: 3006/2019 tertanga 16 Agustus 2019 dengan NIB Nomor: 01156 Luas: 1460 M2.
“Hasil pengukuran ulang yang dilakukan BPN, sesuai dengan luas tanah yang tercantum sertifikat Hak Pakai Nomor: 1, Desa Rendang tanggal 12 Oktober 1981,” terang Ardika.
Sementara Ketut Suanta Ariana saat mediasi mengklaim tanah tersebut berdasarkan surat pernyataan jual beli terhadap sebidang tanah pipil 812 persel 62 are klas I, luas 0,505 hektar di tahun 1930 dari pemilik asal I Gusti Gede Putu kepada I Padang tertanggal 2 Maret 1991. (tio/bfn)