Asset Tanah Pemerintah Diklaim Oknum, BPKAD Pasang Papan Nama Hak Milik

Sempat Diwarnai Ketegangan

asset-tanah-pemerintah-diklaim-oknum-bpkad-pasang-papan-nama-hak-milik
Pemkab Karangasem memasang papan nama tanah hak milik di Desa Rendang yang dikuasai oleh oknum
banner 120x600

KARANGASEM, Balifactualnews.com—Pemkab Karangasem melalui Kantor Badan Pengeloaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD)  melakukan pemulihan asset berupa  tanah  seluas 1469 M2 yang dikuasai oknum pensiunan polisi  di Desa Rendang , Kecamatan Rendang, Senin (15/8/2022).

Pemulihan asset tanah yang berlokasi di sebelah barat rumah jabatan Camat Rendang , itu  sempat di warnai ketegangan. Pasalnya saat pemasangan papan tanda kepemilikan dilakukan, tiba-tiba datang orang yang mengaku ahlih waris  I Nengah Padang (I Polos) bersama keponakkannya. Selain melarang pemasangan papan nama , mereka juga mengancam akan merobohkannya.

Kepala BPKAD Karangasem, membenarkan kejadian itu. Kendati demikian  dengan berbagai argument dan bukti kuat,  bahwa tanah tersebut milik Pemkab Krangasem, akhirnya pemasangan papan  nama tetap dijalankan.

“Kami (Pemkab Karangasem) memiliki bukti kuat atas kepemilikan lahan ini.  Kalau  orang yang mengaku ahli waris Nengah Polos tidak terima silakan ajukan gugatan ke pengadilan,” ucap Ardika.

Pemasangan papan nama kepemilikan lahan  Pemkab Karangasem di Desa Rendang tersebut, dihadiri perwakilan dari unsur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karangasem, pihak Kejari Karangasem, asisten III Setda Kararangasem  Ida Bagus Suastiuka, Kabag  Hukum I Komang Suarnata, Camat Rendang   dan unsure TNI/Polri.

Ardika mengatakan,  pemasangan papan nama kepemilikan lahan pemerintah itu diawali  rapat persiapan yang dilaksanakan di rumah dinas Camat Rendang. Para pihak yang hadir dalam rapat tersebut sepakat untuk  memasang  papan tanda kepemilikan lahan. Walau ada penolakan dari pihak yang mengklaim tanah itu, pemasangan papan nama tanah milik Pemkab  Karangasem tetap berjalan tertib dan lancar.

“Kami melakukan ini karena sebelumnya sudah dilakukan mediasi.  Saat mediasi kami tunjukkan bukti-buktinya, tapi pihak yang mengklaim tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan atas tanah itu,” terangnya.

Sekadar diketahui, sengketa lahan antara Pemkab Karangasem dengan ahli waris I Padang sudah dilakukan mediasi  sejak tanggal 9 Februari 2021 itu. Mediasi dimediatori Kepala Seksi Perdata dan  Tata Usaha Negara I Putu Oka Surya Atmaja SH. MH,  disaksikan Kapolsek Rendang  Kompol I Nyoman Sukadana dan Perbekel Rendang  Nengah Kariasa.

Oknum yang mengaku waris I Padang (I Polos) protes atas pemansangan papan nama tanah milik Pemkab Karangasem

Selain dihadiri Kepala BPKAD Karangasem I Wayan Ardika dan Camat Rendang I Wayan Mastra, Mediasi juga dihadiri    I Ketut Suanta Arianta SH selaku ahli waris  I Nengah Padang.  Dalam mediasi, Pemkab Karangasem  menjelaskan kepemilikan asset bidang tanah   seluas 1460 M2  berupa sertifikat  Hak Pakai  Nomor 1. Desa Rendang  tanggal 12 Oktober 1981, Surat Ukur sementara  Nomor 1266/1981   terletak di Desa Rendang, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem.

“Bidang tanah ini diterbitkan  berdasarkan SK Gubernur  Bali tanggal 13 Juni 1981 Nomor 14/HP/DA/Kr/1981 dan masuk dalam daftar barang milik daerah pada Kecamatan Rendang  sebagai pengguna  berdasarkan buku sensus ke empat  tahun 2000.  Bidang  tanah  yang diklaim itu, juga tercatat sebagai tanah pembangunan  perumahan dan tanah pembangunan perkantoran camat lama dipakai  kantor Perbekel (Kades) Rendang,” ungkap Ardika.

Sengketa lahan ini mulai mencuat sejak tahun 2005. Pemincunya adanya klaim dari Ketut Suanta Ariana.  Adanya klaim atas kepemilikan tanah tesebut,  membuat  Pemkab Karangasem  kembali  kembali mengajukan pengukuran ulang atas tanah  tersebut ke BPN.   Pengukuran yang dilakukan tahun 2019   dan  diterbitkan Peta  Bidang  Tanah Nomor: 3006/2019 tertanga 16 Agustus 2019  dengan NIB Nomor:  01156 Luas: 1460 M2.

“Hasil pengukuran ulang   yang dilakukan BPN,  sesuai dengan  luas tanah yang tercantum  sertifikat Hak Pakai  Nomor: 1, Desa Rendang tanggal 12 Oktober 1981,” terang Ardika.

Sementara Ketut Suanta Ariana  saat mediasi mengklaim tanah  tersebut  berdasarkan surat pernyataan jual beli  terhadap sebidang tanah pipil 812 persel 62 are klas I, luas 0,505 hektar di tahun 1930 dari pemilik asal  I Gusti Gede Putu kepada I Padang tertanggal 2 Maret 1991.  (tio/bfn)