Atasi Kemacetan, Karangasem akan Batasi Operasional Truk Galian C

atasi-kemacetan-karangasem-akan-batasi-operasional-truk-galian-c
Forum Lalu Lintas dan Forkopimcam Karangasem menggelar rapat untuk membahas draf Surat Edaran Gubernur Bali tentang penanganan kemacetan, Kamis (14/8).

KARANGASEM, Balifactualnews.com–Upaya mengatasi masalah kemacetan di Bali, Forum Lalu Lintas dan Forkopimcam Karangasem menggelar rapat untuk membahas draf Surat Edaran Gubernur Bali tentang penanganan kemacetan, Kamis (14/8).

Salah satu topik utama yang dibahas adalah pembatasan operasional truk pengangkut material Galian C di jalur Sidemen-Selat yang kerap memicu keluhan masyarakat akibat seringnya terjadi kecelakaan di jalur tersebut.

Berdasarkan draf tersebut, truk dengan tonase di atas 5 ton hanya diizinkan beroperasi pada malam hari, mulai pukul 21.00 Wita hingga 05.00 Wita.

Namun, forum lalu lintas Karangasem mengusulkan agar jam operasional truk dimajukan menjadi pukul 20.00 Wita hingga 05.00 Wita, dengan pertimbangan bahwa jalur-jalur di Karangasem sudah mulai sepi pada pukul 20.00 Wita.

“Ketentuan ini juga termasuk untuk truk pengangkut material Galian C. Rata-rata tonasenya antara 7 ton sampai 9 ton,” kata Kadis Perhubungan Karangasem, Tjokorda Surya Darma, dikonfirmasi usai rapat pembahasan Surat Edaran Gubernur tersebut,

Selain itu, pembatasan operasional truk juga akan berlaku di beberapa jalur lainnya di Karangasem, seperti Jalan Muncan-Lebih, Jalan Babakan-Telun Buana, Jalan Munggal-Munduksari, Jalan Budakeling-Pande Besi, dan Jalan Budakeling-Tanah Aron.

“Kami berharap dengan pembatasan operasional truk ini, kemacetan dan kecelakaan lalu lintas dapat diminimalkan,” kata Kadis Perhubungan Karangasem, Tjokorda Surya Darma.

Surya Darma menjelaskan, semua yang hadir dalam pembahasan tersebut usulan pembatasan operasional truk galian C tersebut. Pertimbangannya karena jam 20.00 Wita, jalur-jalur di Karangasem itu sudah mulai sepi. (tio/bfn)

Exit mobile version