KARANGASEM, Balifactualnews.com—KPU Karangasem menetapkan, batas akhir perbaikan bakal calon legislatif (bacaleg) yang belum memenuhi syarat, Minggu (9/7/3023) menadatang. Kendati waktu perbaikan semakin mepet, namun bacaleg BMS sampai Selasa (4/7) belum melakukan perbaikan.
Ketua KPU Karangasem Ngurah Maharjana, melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan, Putu Darma Budiasa , mengatakan, dari 18 Parpol yang terdaftar, tercatat ada sebanyak 513. Sayangnya dari semuanya itu hanya 51 bacaleg yang dinyatakan sudah memenuhi syarat. Sisanya sebanyak 462 bacaleg (90 %) masih BMS
“Deadline waktu perbaikan sudah semakin mempet tinggal lima hari lagi, tapi sampai saat ini satu pun bacaleg melakukan perbaikan melalui Silon KPU. Sejauh ini parpol peserta Pemilu 2024 baru sebatas koordinasi saja,” ucap Darma Budiasa, dikonfirmasi Selasa (4/7/ 2023).
Menurut Putu Darma, perbaikan Bacaleg BMS sudah dibuka sejak Senin (26/6/2023) lalu. Kendati belum ada satu pun Bacaleg melakukan perbaikan, pihaknya masih tetap optimis tenggat waktu, semua Parpol akan melakukan perbaikan terhadap bacaleg yang masih BMS.
“Sebelum sampai batas waktu, kami (KPU) tetap terbuka untuk proses perbaikan bacaleg. Persyaratan yang kurang dari masing-masing bacaleg juga sudah kami sampaikan ke masing-masing Parpol,” katanya.
Saat ini, kata Putu Darma, Admin dan Operator Silon KPU masih menunggu perbaikan yang dilakukan bacaleg BMS, tapi kalau sampai batas waktu, yakni, Minggu (9/7/2023) pukul 23.59 Wita, bacaleg TMS tidak melakukan perbaikan maka mereka akan langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan (TMS).
“Kami berharap baceleg yang masih BMS segera melakukan perbaikan agar tidak sampai TMS. Kalau sudah TMS otomatis bacaleg bersangkutan tidak bisa terdaftar sebagai caleg tetap. Yang rugi bukan hanya baceleg, Parpol pun dirugikan dengan kondisi ini,” ucapnya. (ger/bfn)