Bawa Senpi, Pria ini Ditahan Polisi di Gilimanuk

banner 120x600

________________________________________________________________________________

JEMBRANA—Nekat membawa senjata api masuk Bali, Hariyanto (31) ditahan Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Jembrana. Pria asal Jember, Jawa Timur ini ditangkap berawal dari pemeriksaan rutin yang dilakukan petugas terhadap warga yang masuk ke Bali melalui jalur laut Pelabuhan Gilimanuk.

Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol Nyoman Subawa didampingi Kanit Reskrim Polsek Gilimanuk AKP Komang Muliyadi dikonfirmasi, Minggu (7/4/2019) membenarkan penangkapan itu.

“Ya pelaku kita amankan saat mau masuk ke Bali Sabtu (6/4/2019). Dia hendap bertujuan ke Denpasar saat kita geledah dia membawa senjata api aktif di pinggangnya,” terang Kapolsek.

Dikatakan, tersangka ditangka saat masuk di pos II pelabuhan Gilimanuk pintu masuk wilayah Bali, anggota UKL (Unit Kecil Lengkap) dipimpin Pawas (Perwira Pengawas) Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP I Komang Mulyadi melakukan penggeledahan. Tersangka saat itu berboncengan dengan Taufik mengendarai Honda Beat Warna Putih P 6195 TD. Taufik sendiri sampai saat ini masih berstatus saksi atas kasus penangkapan itu

“Senjata api yang dibawanya lengkap dengan magazine berisi 2 butir peluru aktif dan satu selongsong beserta sarungnya warna hitam,” jelas Kapolsek.

Dari interogasi awal, lanjut dia tersangka mengaku bahwa senpi tersebut di dapat dari kakak sepupunya bernama Tohari (alm) dengan cara menggadai sebesar Rp 1.200.000. “Saya sudah menggadai dari tahun lalu,” sahut tersangka.

Selain mengamankan senpi, Polsek Kawasan Laut Gilimanuk juga mengamankan sebuah sepeda motor atas kasus tersebut. Atas ulahnya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman penjara selama dua puluh tahun.

“Kasus ini masih dikenbangkan, barang bukti yang kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Kapolsek. (dod/tio)