Utama  

Bawaslu  Bali Ingatkan Jajaran di Daerah Awasi Calon Petahana

banner 120x600
CEGAH DINI-Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, menghimbau kepada jajaran Bawaslu di daerah untuk melakukan pengawasan   lebih awal sebelum calon ditetapkan, pengawasan ini  dinilai penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang lebih meluas. (foto: rin)

DENPASAR Balifactualnews.com ,  Insiden bagi coklat dan bunga mawar  KPU Karangasem yang ditunggangi Bupati IGA Mas Sumatri,  mendapat perhatian serius Bawaslu Bali.  Menyikapi insiden tersebut, Bawaslu Bali menghimbau agar jajarannya di daerah terutama yang akan melaksanakan Pilkada untuk lebih awal untuk melakukan pengawasan.

Divisi  Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, Rabu (19/2/20), mengatakan,  di Karangasem dan lima kabupaten lainnya di Bali sudah memulai tahapan  Pilkada. Dari tahapan yang sudah berjalan, pihaknya menghimbau agar Bawaslu di  daerah  lebih gencar melakukan pengawasan kepada  kandidat  yang digadang-gadang akan maju Pilkada, termasuk juga calon petahana.

“Tahapan Pilkada sudah dimulai, artinya  kita (Bawaslu) punya kewajiban melakukan pengawasan, sebelum, selama dan sesudah tahapan Pilkada,” ucap pria yang sempat menikmati panasnya dunia jurnalis di Bali itu.

Khusus untuk Pilkada serentak 2020, Ketut Rudia menginstruksikan, agar jajarannya di bawah  lebih serius melakukan  pengawasan  kepada calon petahana. Itu dilakukan karena calon petahana  dinilai paling rentan melakukan pelanggaran, terutama dalam pemanfaatan birokrasi dan bentuk pelanggaran lainnya.

“Memang saat ini kita belum boleh menindak, karena calon resmi belum ada. Tapi sebagai langkah pencegahan, pengawasan  itu  sudah mesti dilakukan.  Sebagai langkah pencegahan , pengawasan lebih awal sangat penting  untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,”jelasnya.

Rudia menilai,  calon petahana sangat berpotensi melakukan pelanggaran dengan  memanfaatkan birokrasi, dan bentuk pelanggaran lainnya.  Karena itu pihaknya selalu mewanti-wanti, agar pengawas di daerah untuk lebih fokus melakukan pengawasan.

“Sepanjang kegiatan pemerintah   itu sifatnya normatif  itu sih tidak apa-apa, tapi  ketika kegiatan  pemerintah yang menggunakan uang negara itu ditunggangi dengan kegiatan politik pribadi calon, ini sudah wajib kita catat untuk langkah pencegahan,” tandas  Rudia. (rin/tio/ger).