Bawaslu Siap Sikat Politik Uang

????????????????

________________________________________________________________________________

KARANGASEM — Bawaslu Karangasem sudah bertekad bulat untuk menyikat habis politik uang. Hal ini dikemukakan pada apel akbar Bawaslu Karangasem di tugu Pahlawan Ciung Wanara Karangasem.

Ketya Bawaslu Karangasem Putu Suastrawan yang sebagai irup pada apel tersebut mengatakan kalay politik uang harus di lawan. Karena ini sudah bertentangan dengan demokrasi dan melanggar azas pemilu. Apel sendiri diikuti Panwacam, Pengawas Desa dan juga Pengawas TPS se-Karangasem. mereka inilah yang nantinya akan menjadi garda terdepan untuk mengawal pemilu agar terbebas dari politik uang dan kecurangan lainya.

Suastrawan menegaskan pada masa tenang ini adalah sangat rawan politik yang. Karena aitu Bawaslu juga akan melakukan patrol ke desa desa. Mereka akan menemui tokoh masyarakat dan masyarakat lainya untuk berdialog. Yang terpenting juga memberikan pemahaman kalau politik uang itu pidana. Suastrawan dengan tegas mengatakan bagi si pemberi dan penerima bisa di penjarakan. Bawaslu sendiri juga akan bertindak tegas kalau bukti bukti mengarah ada pelanggaran.

Politik uang juga bisa merubah atau mengarahkan warga untuk memilih calon tertentu. Dirinya tidak mau warga Negara atau masyarakat sampai dipenjara karena masalah ini. Sehingga Bawaslu jauh jauh harus susah terus mengingatkan.

Indikasi politik uang di karangasem ada, hanya saja untuk membuktikan tidaklah mudah. Namun demikian upaya untuk itu bukan tidak mungkin. Politik model seperti itu akan merugikan rakyat karena tidak akan dapat peminpin yang bagus.

Sementara itu selaian ancaman pidana bagi caleg yang ketahuan menggunakan politik uang juga bisa dibatalkan kemenanganya kalau dia menang. “jadinya akan rugi sendiri karena tidak akan dilantik,” bebernya.

Karena itu dirinya juga minta para caleg jangan coba coba mengiming imingi masyarakat dengan uang untuk memilihnya. Sementara pada masa tenang mulai 14 April ini dirinya juga meminta semua APK sudah turun. Kalau belum juga maka Bawaslu yang akan menurunkan.

“Kami berharap warga masyarakat ikut mengawal pemilu ini untuk kemajuan bangsa,” bebernya.

Sementara itu tambah Kadek Puspa Jingga Divisi Humum Bawaslu Karangasem ada beberapa pasal UU pemilu yang mengatur mengenai politik uang. Diantaranya pasal 515 yang mengatur politik uang saat pencoblosan. Kalau dilakukan tepat saat pencoblosan memberikan dan menjanjikan uang untuk memilih calag tertentu maka akan dikenakan pidana oenjara 3 tahun dengan denda 36 juta. “Ini berlaku pada setiap orang,” ujarnya.

Sementara jika dilakukan pada masa kempanye akan diancam dengan denda 24 juta dan dua tahun penjara. Ini akan dikenakan kepada tim sukses atau pelaku. Pada ayat 2 juga diatur jika dilakukan pada masa tenang akan dikenakan penjara 4 tahun dengan denda 48 juta.

Sementara kalau hanya baru dijanjikan warga yang dijanjikan tidak kena. Namun pelaku yang menjanjikan tetap bisa dijerat. Bawaslu juga audah melakukan pemetaan soal TPS yang dianggap rawan. Selaian rawan politik uang juga karena rawan bencana seperti erupsi Gunung Agung. (ani)