BBM Bali Tertekan, ASN Karangasem WFH Tiga Hari

bbm-bali-tertekan-asn-karangasem-wfh-tiga-hari
Sekretaris Daerah (Sekda) Karangasem, I Ketut Sedana Merta

KARANGASEM, Balifactualnews.com – Pemkab Karangasem menerapkan Work From Home (WFH) bagi aparatur pemerintah selama tiga hari, 15–17 Oktober 2026. Kebijakan ini ditempuh untuk mendukung kelancaran penyediaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Bali.

Penerapan WFH tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Daerah (Sekda) Karangasem I Ketut Sedana Merta Nomor B.39.000.8/48412/TLK/B.ORG tertanggal 14 Oktober 2026 tentang Penyesuaian Sistem Kerja melalui WFH.

Surat bersifat segera itu ditujukan kepada seluruh perangkat daerah hingga unit pelaksana teknis daerah (UPTD) yang berada di bawahnya. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut permintaan untuk mendukung pelaksanaan tugas PT Pertamina, khususnya agar penyediaan dan distribusi BBM tetap berjalan aman dan lancar.

Sedana Merta menegaskan, penerapan WFH tidak boleh mengganggu roda pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat. Aparatur yang bekerja dari rumah tetap dituntut menjaga kelancaran administrasi dan pencapaian target kinerja.

“Pelaksanaan WFH tetap harus memastikan kelancaran penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pencapaian target kinerja dan pelayanan publik,” tegas Sedana Merta, Rabu (14/10/2026).

Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh pegawai. Unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, termasuk pelayanan kedaruratan dan keamanan, tetap melaksanakan tugas dari kantor.

“Untuk pelayanan publik, pelayanan kedaruratan dan keamanan tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor,” ujarnya.

Selain perangkat daerah, satuan pendidikan negeri dan swasta juga diminta melaksanakan pembelajaran secara daring selama tiga hari tersebut. Ketentuan ini tetap memperhatikan efektivitas proses pembelajaran sesuai aturan masing-masing satuan pendidikan.

Kebijakan penyesuaian sistem kerja tersebut juga berlaku bagi instansi vertikal, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD di Bali. Melalui pengaturan ini, mobilitas diharapkan dapat ditekan tanpa mengorbankan pelayanan publik, sekaligus membantu menjaga kelancaran distribusi BBM.

Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Sedana Merta dan ditembuskan kepada Bupati Karangasem serta Wakil Bupati Karangasem. (tio/bfn)