Daerah  

Beli Sabu Rp.2,5 Juta, Bule Aussie ini Diputus Untuk Jalani Rehab


DENPASAR, Balifactualnews.com – Aaron Wayne Coyle (42) WNA asal Australia yang sempat terkesan diistimewakan saat berada di Ruatan Polda Bali dengan menjalani perawatan di RS Bhayangkara. Kini kembali mendapat hukuman yang istimewa di PN Denpasar.

Pemilik narkotika jenis sabu sebanyak 1,23 gram netto ini, diketok palu melalui sidang online oleh Hakim IGN Putra Atmaja,SH.,MH untuk jalani rehab selama 10 bulan.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah memikiki dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Menghukum terdakwa untuk menjalani rehabilitasi medis selama 10 bulan di Rumah Sakit Bangli,” putus Hakim di PN Denpasar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Bagus Putra Gede Agung,SH yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 1,5 tahun pidana penjara, meminta waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan hakim.

Sementara itu, terdakwa yang sejak awal disidangkan merengek untuk memohon agar diberikan kesempatan menjalani mengobatan medis untuk rehab, akhirnya terkabulkan dan langsung sumringah.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa pemilik pasport N5310730 ini ditangkap pada 2 September 2020 sekitar pukul 00.45 Wita. Ditangkapnya terdakwa berdasarkan pengembangan polisi terhadap tersangka lain yang memberikan sabu kepada terdakwa.

Saat itu, pria Aussie ini hendak keluar dan berada di halaman rumah kost Strawberry Garden di Jalan Dewi Sri VIII No. 7, Legian, Kuta, Badung. “Penangkapan terhadap terdakwa diamankan 1 plastik klip sabu,” sebut Jaksa.

Terdakwa mengaku bahwa sabu 1,23 gram itu sudah sempat digunakan. Dirinya membeli sabu dari seseorang dengan harga Rp.2,5 juta.

JPU menyebut bahwa terdakwa sudah menjadi pemakai sejak tahun 2010. Karenanya pria kelahiran Sydney Australia, 24 Pebruari 1975, itu dijerat sebagai pengguna Pasal 127 ayat (1) UU RI.No.35 tahun 2009.(ibu/ger/bfn)