KARANGASEM, Balifactualnews.com—Berkas perkara dugaan Korupsi BUMDes Kuncara Giri, Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem, sampai saat ini penanganannya belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karangasem. Padahal berkas perkara yang ditangani Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Karangasem dinyatakan sudah lengkap alias P-21.
“Berkas perkaranya memang sudah lengkap, tapi belum dilakukan pelimpahan tahap dua,” kata Kasi Intel Kejari Karangasem Dewa Gede Semara Putra SH, Minggu (15/1/2023).
Baca Juga : Tipikor Polres Karangasem Bidik Tiga Pengurus BUMDes Sibetan
Terhadap kasus itu, BPKP juga sudah mengeluarkan hasil penghitungan kerugian Negara sebesar Rp500 juta. Uang sebanyak itu diduga dikorupsikan oleh Bendahara BUMDes Kuncara Giri berinisial NNS. Saat ini (sejak bulan Agustus 2022) NNS sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan.
Seizin Kapolres Karangasem AKBP Ricko AA Taruna, Kasat Reskrim AKP M Reza Pranata, melalui Kanit Tipikor, AIPDA I Made Sutama, mengatakan, pihaknya sudah sempat mengajukan tahap dua berkas perkara dugaan korupsi BUMDes Kuncara Giri, Desa Sibetan dengan tersangka NNS tersebut. Tapi karena masih suasana hari raya (Hari Raya Galungan dan Kuningan), akhirnya rencana pelimpahan tahap dua tersebut ditunda.
“Kami sudah membuat agenda ulang. Rencananya tahap dua berkas dan tersangka dugaan korupsi BUMDes Kuncara Giri, Desa Sibetan, akan kami lakukan awal pekan setelah Hari Raya Kuningan,” kata Sutama.
Baca Juga : TPA Butus Tinggal Menunggu Waktu, Pemerintah Didesak Carikan Solusi
Seperti diwartakan, penyidik Tipikor Polres Karangasem lebih dari 6 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi BUMDes Kuncara Giri tersebut. Selain memeriksa Ketua BUMDes KUncara Giri IGLR yang sempat diduga terlibat mencicipi uang korupsi tersebut, penyidik juga memeriksa Sekretaris BUMDes, pengelola toko yadnya, pengelola unit PAM Desa, pihak Desa Sibetan, BPKAD Karangasem dan BPKAD Provinsi Bali.
Namun dari pemeriksaan yang dilakukan, tersangkanya mengerucut pada satu orang, yakni NNS. Sedangkan . Ketua BUMDes IGLR lepas dari jeratan hukum karena minimnya bukti yang didapatkan penyidik.
Kasus ini mulai mencuat sejak tahun 2019. Saat itu IGLR sebagai Ketua BUMDes, menyerahkan laporan pertanggung jawaban tahunan terhadap pengelolaan uang kepada Perbekel Sibetan I Made Beru.
Beru yang baru menjabat sebagai Perbekel Sibetan menolak laporan pertanggungjawaban tersebut. Pasalnya, laporan yang diajukan tidak sesuai dengan fakta karena ada aliran dana yang tidak jelas, termasuk di dalamnya ada aliran dana yang nyangkut ke kantong Perbekel.
Pengelolaan dana BUMDes Sibetan yang tidak transparan, membuat Pemerintahan Desa Sibetan langsung mengganti pengurusnya, termasuk menonaktifkan IGLR sebagai Ketua BUMDes Sibetan.
Pasca pemberhentian, warga Sibetan semakin curiga, karena pengurus BUMDes yang dipecat langsung mendirikan Toko bertingkat, diduga hasil dari korupsi uang BUMDes.
Unit Tipikor Polres Karangasem mulai mendalami dugaan korupsi BUMDes Desa Sibetan itu sejak Januari 2021. Pendalaman dilakukan berawal dari informasi yang didapatkan di masyarakat. Selain menetapkan seorang tersangka, Tipikor Polres Karangasem juga berhasil menyita dokumen dan buku pembukuan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi BUMDes Kuncara Giri tersebut. (tio/bfn)