Berkas Tahap II, Tersangka Korupsi BUMDes Kertha Buana Segera Disidangkan

berkas-tahap-ii-tersangka-korupsi-bumdes-kertha-buana-segera-disidangkan
Kasi Pidsus I Gusti Putu Rahadhyaksa, SH dan Ni Wayan Sri Budariasih

KARANGASEM, Balifactualnews.com–Penyidik Kejaksaan Negeri Karangasem menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II)  berkas perkara dugaan korupsi BUMDes Kertha Buana, Kecamatan Sidemen ke Jaksa Penuntut Umum, Jumat (12/5/2023)

Kajari Karangasem dr Endang Tirtana melalui Kasi Intel I Dewa Gede Semara Putra, mengatakan, tahap II berkas dan tersangka Ni Wayan Sri Budariasih (Bendahara BUMDes Kertha Buana) dilakukan di Lapas Kelas II B Karangasem siang tadi. Dari penyidik hadir langsung Kasi Pidsus I Gusti Putu Rahadhyaksa, SH.

“Setelah Serah terima tanggung jawab barang bukti perkara dugaan korupsi BUMDes Kertha Buana  dengan kerugian negara sebesar Rp 400 juta bini, Tim Jaksa Penuntut Umum segera mempersiapkan surat dakwaan untuk persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” terang Semara Putra.

Dijelaskan, tersangka Ni Wayan Sri Budariasih, ditahan  sejak Selasa (14/2/2023). Perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.  Selain itu, tersangka juga dijerat pasal subsider, yakni   Pasal  3 UU  Nomor 31 Tahun 1999   tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Uang hasil korupsi itu  digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, selain digunakan membangun rumah,  juga dipergunakan untuk melakukan perawatan suaminya yang sedang sakit,” imbuh Kasi Intel I Dewa Gede Semara Putra.

Dari jumlah uang yang dikorupsikan, kata Semara Putra,  tersangka hanya mampu mengembalikan sebesar Rp1,4 juta. Sisanya sudah digunakan untuk kepentingan pribadi..

Seperti diketahui,  kasus dugaan kasus dugaan korupsi BUMDes Kertha Buana  mulai ditangani Kejari Karangasem Agustus tahun lalu. Tujuh bulan berjalan,  akhirnya penyidik menetapkan Sri Budariasih sebagai tersangka. Kerugian negara yang dimunculkan akibat perbuatannya itu sebesar Rp 400 juta. Dari  besaran kerugian tersebut penyidik berhasil menyita uang BUMDes  sebesar Rp 79 juta. Uang yang disita itu merupakan uang pinjaman yang dikembalikan oleh kelompok usaha yang ada di Desa Kertha Buana.

Perbuatan korupsi yang dilakukan Budariasih diawali dari penyaluran pinjaman kepada kelompok usaha sejak tahun 2016  silam.  Dana pinjaman yang tidak dikembalikan berbuntut panjang. Imbasnya BUMDes  Desa Kertha Buana bangkrut. (tio/bfn)

Exit mobile version