Daerah  

Bobol ATM Teman, Titin Hanya Dituntut 6 Bulan

banner 120x600

________________________________________________________________________________

DENPASAR– Terdakwa Titin Indah Ningrum (26) terlihat tersenyum saat keluar dari ruang sidang, usai mendengar tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Denpasar.

Tindakannya mencuri kartu ATM milik temannya dan mengambil Rp. 20 juta, hanya mendapat tuntutan 6 bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wahyudi Ardika, SH, dalam sidang tuntutan, Jumat (29/3/2019).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai I Gede Ginarsa, SH. MH, JPU menyatakan, terdakwa bersalah melanggar pasal 362 KUHP.

“Antara terdakwa dan korban adalah teman kos di kawasan Gang Merpati Jalan Teuku Umar Denpasar. Terkait kerugian yang dialami korban Yanti (24), sudah dikembalikan oleh terdakwa,” jelas Jaksa.

Terungkap dipersidangan, bergulirnya perkara itu berawal ketika saksi korban hendak pulang ke kampung halaman Sukabumi, 28 Desember 2018 dengan memesan tiket pesawat tujuan Denpasar-Jakarta.

Korban lalu mengajak terdakwa untuk menemaninya ke mesin ATM terdekat. Saat itu transfer melalui mesin ATM BRI alami kegagalan. Selanjutnya disiasati dengan cara transfer uang dari kartu ATM BRI di Mesin ATM BRI ke rekening Mandiri milik korban. Setelah itu, barulah melakukan pembayaran tiket.

“Saat itu korban tanpa curiga memberikan nomor PIN kartu ATM BRI kepada terdakwa. Namun pembelian tiket pesawat tetap gagal, hingga akhirnya memutuskan dengan menggunakan ATM BCA milik terdakwa dan berhasil,” sebut jaksa Wahyudi dalam persidangan sebelumnya.

Selanjutnya korban mengganti uang terdakwa untuk pembelian tiket pesawat secara cash sebesar Rp. 2.039.000. Singkat cerita, setibanya korban di Jakarta baru tau kalau kartu ATM BRI tidak ada dalam dompet miliknya. Korban masih mengingat jika saldo terakhir ada Rp 20 juta lebih.

Selanjutnya korban mendatangi kantor BRI di Jakarta bermaksud untuk melakukan pemblokiran sekaligus minta print koran. Setelah dicek ternyata saldo dalam rekening sisa Rp 500 ribu dengan pengambilan tercatat sebanyak empat kali hingga total Rp 20 juta.

Korban panik, saat itu juga menghubungi terdakwa. Sayang seribu sayang, korban tidak mengakui perbuatannya. Berselang beberapa lama, korban balik ke Bali, tepatnya 4 Januari 2019 langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Denpasar Barat karena kecurigaan yang tau nomor PIN kartu ATM milik korban hanyalah terdakwa saat transaksi pembelian tiket pesawat ke Jakarta.

Setelah diamankan polisi, korban baru mengakui. Uang sebanyak itu digunakan untuk investasi tanam saham. (ibu/tio)