KARANGASEM, Balifactualnews.com—Pilkada Karangasem berakhir damai. Gede Dana dan I Wayan Artha Dipa sebagai Bupati dan Wakil Bupati Karangasem terpilih, baru menjalankan tugasnya sejak 3 bulan terakhir. Suksesi kepemimpinan Karangasem yang berlangsung damai dan nyaris tanpa gugatan, sedikit ternoda oleh aksi boikot Fraksi Partai Golkar,Fraksi Partai NasDem, dan beberapa anggota fraksi partai gurem lainnya, pada sidang paripurna penyerahan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), yang akan dijalankan 5 tahun kedepan.
Tidak hanya menjadi isu hangat perpolitikan di Karangasem dan Bali secara umum, aksi boikot Paripurna Dewan Karangasem, Senin 26 April 2021, juga menjadi isu sentral di lingkaran kedua elit partai pemboikot, termasuk di internal PDI Perjuangan sebagai partai penguasa di gumi lahar.
Disayangkan, sudah pasti. Pemboikotan sidang paripurna sama halnya menghambat konstitusi yang ada. Terlebih sikap “ngambul” itu dilakukan terkait RPJMD yang menjadi barometer kebijakan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam menjalankan kebijakan pembangunan daerah.
RPJMD sendiri merupakan rangkuman dan penjabaran dari visi-misi kepemimpinan Pemerintah Daerah (Pemkab Karangasem) yang baru dalam menjalankan kebijakan terkait kemajuan pembangunan yang ada di daerah. Regulasinya juga sangat jelas, dimana Bupati dan Wakil Bupati terpilih wajib menyerahkan materi RPJMD ke lembaga Dewan, paling lambat dalam 6 bulan setelah dikukuhkan.
Artinya, anggota DPRD terhormat wajib membahasnya. Sehingga RPJMD secepatnya bisa dubuatkan rencana kegiatan pembangunan daerah (RKPD) untuk dijadikan Perda. Jika tidak dibahas dan ditetapkan, ada sanksi administrative yang menanti. Pasal 71 Permendagri nomor 86 tahun 2017, sangat jelas mengatur semua itu. Apabila Penyelenggara Pemerintahan Daerah tidak menetapkan Perda tentang RPJMD, anggota DPRD akan dikenai sanksi administrative, berupa tidak dibayarkan hak keuangan selam 3 bulan .
Hari ini, Selasa 27 April 2021, Sekretariat Dewan Karangasem, kembali menjadwalkan rapat paripurna dengan agenda yang sama. Akankah manuver pemboikotan itu terulang lagi? Mudah-mudahan tidak. Sebagai daerah dengan predikat termiskin di Bali, gimik dan manuver anggota Dewan seperti ini tidak hanya menghambat konstitusi, juga akan menghambat pembangunan yang menyasar kepada masyarakat Karangasem secara luas. (*Ketut Parwata/Wartawan Koran Harian Umum Warta Bali, tinggal dan menetap di Karangasem)