BPKP Baru Lakukan Audit, Setelah Tersangka Masker Gencar Diberitakan Media Nasional

banner 120x600
IDG Semara Putra SH

KARANGASEM,Balifactualnews.com—Kasus dugaan korupsi pengadaan masker scuba Dinas Sosial Karangasem, menjadi sorotan media nasional, menyusul  penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem sudah menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka yang diduga terlibat dalam pengadaan alat kesehatan penanganan Covid-19 itu.

Gencarnya berita media nasional atas kasus tersebut, membuat Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bali, keder. Awalnya lembaga pengawas  internal pemerintahan itu, enggan untuk melakukan penghitungan  terhadap kerugian negara (KR) yang dimunculkan dari pengadaan 512 ribu picies masker secuba senilai Rp 2,9 miliar  itu. Padahal penyidik sudah dua kali melakukan  ekspos perkara di kantor BPKP.

Baca Juga : Basma Merasa Dikorbankan, Pengadaan Masker Scuba Merujuk SK Bupati 2020

Korwas Investigasi BPKP Perwakilan Bali IG Setya Rudi Wiyana, tidak mau berkomentar berkaitan  hal itu. Melalui  chat WathApp, dia mengatakan, bahwa  itu bukan menjadi kewenangannya.

“Maaf  Pak, Saya tidak memiliki kewenangan untuk menjawab hal ini. Semua wewenang ada ditangan pimpinan,” kata IG Setya Rudi Wiyana, dalam Chat WhatApp, belum lama ini.

Keterlambatan itu terlihat karena BPKP baru mulai melakukan audit  Senin 29 November 2021, besok, setelah penyidik menetapkan tujuh orang tersangka  dalam kasus tersebut.

Baca Juga : Turis Sepi, Pelaku Pariwisata di Padangbai Gigit Jari

“Seharusnya hasil audit  sudah keluar bulan Oktober, karena perkaranya sudah dua kali kita ekpose di kantor BPKP,” terang Kasi Intel Kejari Karangasem IDG Semara Putra,  Minggu 28 November 2021

Kendati  sedikit terlambat, namun BPKP sudah memiliki niat serius dalam melakukan penghitungan kerugian negara terkait pengadaan masker scuba Dinas Sosial itu.  Audit, kata Semara Putra akan dilakukan selama tiga hari dimulai Senin 29 November 2021  dan berakhir Rabu 1 Desember 2021.

“Selama melakukan audit, BPKP tidak saja menghitung nilai kerugian negara yang ada, juga akan melakukan klarifikasi pihak-pihak  yang berkaitan dengan pengadaan masker tersebut,”terangnya. BPKP tidak saja.

Sebelumnya ada kabar miring menerpa BPKP Perwakilan Bali terhadap  mandegnya audit  yang dilakukan.  Ada dugaan oknum pejabat di Karangasem berupaya untuk menjegal audit  yang dilakukan BPKP tersebut, agar kasus dugaan korupsi pengadaan masker scuba Dinas Sosial  statusnya tidak dinaikkan menjadi perkara hukum.

Tetapi,  tim penyidik Kejari Karangasem tidak ketinggalan langkah.  Keyakinan akan dua alat bukti yang dimiliki dan menemukan kerugian negara atas pengadaan masker secuba senilai Rp 2,6 miliar hasil penghitungan di internal, penyidik akhirnya menetapkan  tujuh tersangka, Selasa  24 November 2021

Ketujuh tersangka itu, yakni Kadis Perpustakaan (mantan Kadis Sosial I Gede Basma), dan 6 orang mantan anak buahnya di Dinas Sosial, yakni, Gede Sumartana (PPTK), Wayan Budiarta dan  Nyoman Rumia (Tim Teknis), Ketut Sutama Adikusma, Ni Ketut Suartini dan I Gede  Putra Yasa (Tim Pemeriksa Barang). (ger/bfn)