Buat Siulan Tendensius di Tiktok, Wedakarna Dituding Salah Kaprah

buat-siulan-tendensius-di-tiktok-wedakarna-dituding-salah-kaprah
Kepala BPKAD Karangasem, I Wayan Ardika
banner 120x600

KARANGASEM, Balifactualnews.com– Arya Wedakarna (AWK)  dituding bak pahlawan kesiangan.  Hal ini terjadi saat anggota DPD RI itu  membuat postingan di tiktok AJIK PANTAU  (akun tiktok pribadinya), terkait permohonan hibah lahan TNI AL untuk membangun posko  di Kecamatan Manggis.

Dalam postingannya  di akun tiktonya itu, AWK membuat pernyataan yang sangat tendensius dan cendrung menyudutkan pemkab Karangasem dalam hal ini Bupati I Gede Dana. Bukan sekadar salah kaprah, tohokan senator asal Jembrana itu terkesan mencari panggung politik jelang Pemilu.  Pasalnya lahan yang  saat ini masih berisi bangunan Kantor  UPTD Dinas Kehutanan  Karangasem  tersebut  merupakan aset milik Pemprov Bali.

Pemkab Karangasem melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), I Wayan Ardika, buka suara atas pernyataan tendesius Wedakarna tersebut.  Ardika menegaskan, bahwa permohonan hibah lahan tersebut tidak bisa dilakukan, karena lahan yang dimaksud bukan aset milik Pemkab Karangasem, tetapi milik Pemprov Bali.

“Permendagri sudah sangat jelas mengaturnya, kami (Pemkab Karangasem), sangat tidak   mungkin bisa menghibahkan lahan yang bukan menjadi aset miliknya.   Selain itu  diatas lahan yang dimohonkan itu  masih berdiri bangunan yang memang milik Pemkab Karangasem yakni Kantor UPT Dinas Kehutanan dan Perkebunan,” tegas Ardika kepada awak  media, Senin (21/8/2022).

Menurut Ardika, bangunan Kantor UPTD Dinas Kehutanan  dan Perkebunan Pemkab Karangasem yang berlokasi di Kecamatan Manggis,  sampai saat ini masih dipergunakan sebagai gudang tempat penyimpanan logistik. Terutama logistik untuk keperluan kegiatan Kesehatan Hewan.

“Gudang logistik untuk kesehatan hewan ini masih berfungsi untuk mendekatkan pelayanan kepada Petani/Peternak dalam mempermudah pendistribusian di wilayah Kecamatan Manggis,” jelas Wayan Ardika.

Ardika mengatakan, terkait permohonan Wedakarna tersebut, Pemprov Bali juga sudah menanggapi dengan mengeluarkan surat nomor B.13.032/2976/P.BMD/BPKAD, tanggal 14 April 2023.  Secara prinsip Pemprov Bali belum dapat mempertimbangkan permohonan hibah dari Komandan Lanal Denpasar sesuai surat nomor: B/187/1 IV/2023 tanggal 06 April 2023 tersebut, sebab aset tanah dan gedung tersebut masih digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi Pemerintah Kabupaten Karangasem.

“Bapak Bupati juga telah mengumpulkan seluruh OPD untuk membahas masalah ini. Nah dalam hal ini Pemkab Karangasem selalu berkoordinasi dengan Pemprov Bali untuk mempertimbangkan solusi yang memungkinkan dan tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,”kata  birokrat asal Desa Pesedahan, Kecamatan Manggis, itu.

Pemkab Karangasem, kata Ardika  selalu menjalin komunikasi yang baik dengan jajaran TNI AL. Hasilnya untuk memenuhi keinginan TNI AL, Pemkab Karangasem telah memfasilitasi penggunaan sementara   Rest Area Candidasa   (lahan Pemkab Karangasem) untuk Pos TNI AL.

“Pos TNI AL di Rest Area Candidasa sudah dibangun sejak  19 Oktober 2009, dan masih digunakan sampai sekarang. Kami  (Pemkab Karangasem) juga berencana menggelar rapat dengan Pemprov Bali dan TNI AL untuk mencari solusi terbaik dalam menyikapi persoalan ini,” tandas Ardika. (tio/bfn)