Bupati Akan Tindak Tegas Investor Nakal

banner 120x600

*Dinas Penanaman Modal Diminta Selektif Keluarkan Ijin Tower

Bupati I Gede Dana dan Wabup I Wayan Artha Dipa.

KARANGASEM, Balifactualnews.com – Bupati Karangasem I Gede Dana dan Wakil Bupati I Wayan Artha Dipa akan menindas tegas perusahaan perusahaan tower bodong yang belum memiliki ijin, sekaligus menegur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), karena sebanyak 138 unit tower komunikasi di Karangasem, 12 diantaranya  masih berstatus bodong namun diduga sudah beroperasi.

Hal tersebut terungkap, usai menerima tiga investor  tower di ruang kerjanya, Selasa 7 Juli 2021,  kepada awak media Bupati Gede Dana menegaskan, pihaknya  tidak akan segan-segan untuk menindak tegas terhadap investor  nakal yang diam-diam membangun  tower tanpa dilengkapi persyaratan ijin lengkap. DIkatakan Bupati Gede Dana, hal itu sudah melanggar aturan.

Baca juga :  Setubuhi Anak Dibawah Umur dengan Dalih Mengobati, IWG Diancam 15 Tahun Penjara

“Kami temukan masih banyak pengusaha  telekomunikasi yang membangun tower justru dijalur yang  signalnya lancar, sedangkan  pada jalur blank spot investor tidak mau menyentuhnya. Kan kita(Pemerintah Daerah-red) yang punya aturan, tapi sekarang mereka para nvestor yang malah seenaknya ingin mengatur kita. Intinya selama investor tidak mau melayani kebutuhan masyarakat di jalur blank spot, izin tower  tidak kita keluarkan,” tegas Bupati asal Desa Datah Abang Karangasem tersebut seraya menambahkan akan menertibkan 12 tower bodong.

Selain itu, Bupati Gede Dana dan Wabup Artha Dipa, juga  telah menegur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, untuk  lebih selektif dalam mengeluarkan ijin tower.  Dua pemimpin Karangasem ini benar-benar ingin menegakkan aturan ketat, baik dan benar. Semua itu semata mata untuk memberikan akses pelayanan telekomunikasi kepada seluruh masyrakat Karangasem yang berada di jalur blank spot.

Baca juga : Audit BPKP Temukan Kerugian Rp 4 Miliar Lebih

“Kita tetap lakukan sesuai aturan, investor mesti memenuhi semua persyaratan,” tegas Artha Dipa.

Di sisi lain, Kadis  PMPTSP, Wayan Putu Laba Erawan mengatakan 12 tower bodong sudah mengajukan izin sejak tahun 2018, dan saat ini masih sedang berproses. Dijelaskannya pihaknya yang mengajak pengusaha tower bertemu Bupati dan Wakil  Bupati, agar mereka ikut membangun tower di titik blankspot.  Laba Erawan menambahkan sesuai arahan Bupati, dari 12 tower  yang izinnya belum lengkap ini 5 tower  akan diselesaikan Diskominfo, dan 7 tower diselesaikan  oleh Dinas PMPTSP. (ger/bfn)