Bupati Gede Dana Upayakan Kegiatan Fisik BKK Tetap Jalan

Bupati Karangasem I Gede Dana, terus berkoordinasi dengan Pemprov Bali agar dana bantuan keuangan khusus (BKK) Provinsi Bali yang ditunda tetap bisa disalurkan.
Gedung Mal Pelayanan Publik , timur Stadion I Gusti Ketut Jelantik yang dibangun melalui BKK Provinsi diupayakan pengerjaanya terus berjalan ditengah adanya penyndaan penyaluran dana BKK dari Pemprov Bali
banner 120x600

KARANGASEM, Balifactualnews.com–Bupati Karangasem I Gede Dana, terus berkoordinasi dengan Pemprov Bali agar dana bantuan keuangan khusus (BKK) Provinsi Bali yang ditunda tetap bisa disalurkan. Koordinasi itu dilakukan, mengingat proyek pembangunan melalui dana BKK Provinsi saat ini sudah dikerjakan, bahkan progresnya ada yang sudah mencapai  lebih dari 30 persen.

“Kami akan upayakan  kegiatan fisik yang didanai dari BKK Provinsi tetap jalan  dan tidak boleh berhenti. Saat ini kami masih terus berkoordinasi dengan Provinsi agar dana BKK tetap bisa disalurkan ke Karangasem,” kata Gede Dana saat ditemui di kantor DPRD Kabupaten Karangasem, Senin (9/10/2023).

Dijelaskan, dana BKK dari Provinsi Bali ke Kabupaten Karangasem jumlahnya mencapai Rp60 miliar, meliputi kegiatan fisik krematorium, wantilan, mall pelayanan publik dan juga beberapa proyek infrastruktur jalan yang tersebar di hampir setiap Kecamatan.

“Saat ini kami masih  terus berkoordinasi dengan Pemprov untuk memastikan penyaluran dana BKK tersebut. Kami upayakan kegiatan fisik  yang dianggarkan melalui dana BKK tetap jalan, karena semuanya menjadi proyek strategis Kabupaten Karangasem,” kata Gede Dana.

Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR dan Perkim Kabupaten Karangasem Wedasmara mengatakan, penundaan dana BKK Provinsi Bali tahun 2023, akan berdampak langsung terhadap 31 paket proyek pengerjaan fisik.  Kegiatan fisik sebanyak itu 11 diantaranya merupakan paket Bina Marga yang sudah PHO atau pengerjaan sudah 100 persen dan akan proses serah terima pertama.

Menurutnya, penundaan Dana BKK tersebut akan berdampak  pada proyek fisik yang baru dikerjakan, terutama kesulitan dana bagi para pelaku usaha untuk mendanai kegiatan tersebut. Kondisi ini juga berdampak pada proses dan hasil pekerjaannya nanti.

“Paket kegiatan yang sudah mendapat uang muka sesuai dengan isi kontrak maka wajib diselesaikan 100 persen, namun tetap bisa saja terjadi pemutusan kontrak. Tapi kami tetap berharap hal tersebut tidak sampai terjadi,” pungkas Wedasmara. (tio/bfn)