BBupati Suwirta Bakal Berikan Insentif Petugas Pungut Pajak Retribusi Sesuai Kinerja

bupati-suwirta-bakal-berikan-insentif-petugas-pungut-pajak-retribusi-sesuai-kinerja
DPRD Klungkung kembali gelar sidang Paripurna.
banner 120x600
SEMARAPURA, Balifactualnews.com – DPRD Klungkung kembali menggelar rapat paripurna, Selasa (17/10/2023). Kali ini anggota dewan dan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengkebut Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Anggota dewan mengingatkan pemerintah, agar memiliki keberpihakan dengan UMKM.
Rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Klungkung tersebut, dipimpin Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom dan dihadiri Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta.
Dalam pandangan fraksinya, anggota dewan memberikan masukan agar ke depan pemerintah lebih memiliki keterpihakan dengan UMKM.
Seperti yang diungkapkan Nyoman Mujana dari Fraksi Persatuan Demokrat. Ia mempertanyakan langkah-langkah Bupati untuk menstabilkan persaingan,  mengingat saat ini pusat perbelanjaan dan toko swalayan sudah merambah hingga ke desa-desa. Kondisi ini dinilai berpotensi mengancam keberadaan usaha ritel kecil, warung atau toko kelontong tradisional
“Pemerintah daerah perlu memberikan perhatian dan keberpihakan pada usaha kecil, warung dan toko tradisional untuk tetap bisa bertahan dan mampu berkontribusi terhadap kegiatan perekonomian di daerah Klungkung. Langkah apa yang dilakukan pemerintah untuk menstabilkan keadaan ini?,” ujar Mujana.
Wayan Mudayana juga menyarankan, perlunya pendataan yang optimal keberadaan vila, hotel dan restoran seiring berkembangnya pariwisata di Nusa Penida. Agar tidak ada kebocoran pajak dan retribusi sebagai salah satu pendapatan asli daerah.
Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya Wayan Widiana.  Gerindra mengkaitkan dengan retribusi pertokoan dan kegiatan usaha lainnya.
“Apakah toko-toko disekitar pasar yang merupakan milik pribadi dan memperoleh manfaat dari keramaian pasar juga dikenakan retribusi? mohon penjelasan saudara Bupati,” ungkapWidiana.
Wayan Buda Parwata dari Fraksi Hanura mempertanyakan soal Bupati bakal memberikan  insentif  atas dasar  pencapaian  kinerja tertentu kepada perangkat daerah yang melakukan pemunguntan pajak dan retribusi.
“Terkait dengan  hal tersebut  Fraksi Partai Hanura memandang perlu untuk mempertegas  bagi perangkat daerah penerima insentif  apakah itu ASN atau non ASN   mengingat untuk ASN sudah disediakan TPP (tunjangan penghasilan pegawai),” kata Buda Parwata.
Sementara Fraksi PDIP menyampaikan perlunya strategi dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) antara lain, melakukan pendataan ulang terhadap wajib pajak, yang bertujuan meningkatkan pajak daerah.
Menjalin kerja sama dengan pihak swasta, BUMN, dalam pengelolaan maupun pemungutan pajak daerah, melakukan monitoring rutin dan evaluasi, meningkatkan komitmen seluruh stakeholder agar dapat terlaksana strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah serta menyelenggarakan sistem komputerisasi penerimaan pajak daerah.
PDIP juga mempertanyakan soal pungutan terhadap pedagang keliling. Bagi PDIP pungutan itu belum jelasapakah masuk retribusi atau pungutan jasa.
“Untuk pedagang keliling dikenakan tarif retribusi tiga ribu per orang per hari kemudian yang menjadi pertanyaan, mereka dipungut retribusi atas jasa  apa ?  apakah karena mereka berjualan pada seputaran areal pasar ? sehingga mereka dianggap memperoleh manfaat dari keramaian pasar,” tandas anggota Fraksi PDIP Nengah Ariyanta. (Roni/bfn)