Daerah  

Cabuli Remaja Pingsan, Dua Remaja Ini Mulai Disidangkan

banner 120x600
Dua Remaja Cabul Gede R dan Galeh di dudukan di Persidangan PN Denpasar, Selasa (26.2/2019) dalam kasus pencabulan terhadap wanita yang sedang pingsan

 

 

 

DENPASAR—Niat membantu orang  yang kena musibah tidak tulus dilakukan dua anak baru gede (ABG), berinisial I Gede R (19) dan Galeh (19). Akibat niat yang tidak tulus itu, dua ABG ini di dudukan di meja persidangan PN Denpasar, Selasa (26/2/2019).  Lho kok?

Begini ceritanya, awalnya  dua remaja tamatan SMK dan SMP itu berkehendak menolong korban sebut saja namanya Bintang (bukan nama sebenarnya) yang saat itu sedang pingsan. Kedua remaja ini bukan membantu mencarikan pertolongan, malah sebaliknya kedua remaja itu berbuat cabul dan dijerat dalam kasus pencabulan lantaran nyaris melakukan aksi perkosaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, Putu Windari Suli SH, yang membawa kasus itu ke meja persidangan, mendakwa keduanya dengan pasal Atas perbuatan kedua terdakwa, saksi korban menjadi takut dan trauma dan langsung melapor ke polisi. Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 290 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, terungkap, kedua terdakwa melakukan aksi bengalnya itu 4 Desember 2018  lalu,  sekira pukul 01.30 Wita di Kamar No. 7 Kamini Catoges Jalan Benasari, Kuta, Badung.

Kejadiannya berawal saat kedua terdakwa mendengar ada keributan di luar kamar. Kedua terdakwa keluar kamar dan melihat korban dalam keadaan tidak sadarkan diri dan sedang dibopong sopir taksi dan dua teman korban. Diduga wanita ini pingsan dalam keadaan mabuk berat.

Gede R berniat baik untuk menolong korban dengan mengambilkan bantal dan tisu untuk membersihkan muntahan yang ada di lantai. Selanjutnya kedua terdakwa bersama teman korban berusaha membawa ke kamar korban di lantai II, Kamini Catoges tersebut.  Tapi tubuh korban lumayan berat, terdakwa Gede R lantas menawarkan kepada teman korban untuk membawa korban ke kamar nomor 7 yang dalam keadaan kosong.

“Terdakwa membawa korban ke kamar nomor 7 dan membaringkan diatas tempat tidur,”sebut Jaksa.

Sampai disini kondisi korban masih aman-aman saja, Kedua terdakwa juga belum melakukan gelagat aneh yang mengarah ke proses hukum. Tapi setelah kedua teman korban naik ke ke lantai II,  aksi itu mulai dilakukan. Korban  belum siuman mulai di “garap”. Terdakwa Gede R langsung mencium pipi korban dan berkata “Ayo”, sambil melirik kearah saksi korban dan meminta terdakwa Galeh untuk menahan kedua teman korban untuk turun. Kemudian terdakwa Galeh pergi mencari kedua teman korban dan meminta untuk tidak turun.

Sejurus kemudian, terdakwa Galeh datang dan masuk ke kamar nomor 7 dan menuntup pintu. Terdakwa Gede R langsung membuka baju korban yang dilanjutkan dengan membuka BH terdakwa dan langsung beraksi.

“Sebelum kedua terdakwa berhasil melampiaskan nafsunya, kedua teman korban datang dan mendobrak pintu kamar. Saat itu juga kedua terdakwa langsung kabur,” terang Jaksa di hadapan majelis hakim.

Majelis hakim yang  dengan Ketua I Made Pasek SH, melanjutkan perisangan ini pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang mengetahui kejadian itu. (ibu).