Badung  

Cabuli Wisatawan Tiongkok, Pria Ini Dibekuk Polisi Kota Denpasar

banner 120x600

________________________________________________________________________________

DENPASAR — Aksi bejat seorang pemandu jet ski di BMR DIVE & Water Sport, bernama Mohamad Toha tidak patut ditiru. Pria berusia 29 tahun ini bukannya membuat tamunya senang bermain water sport, namun gelap mata mencabuli korban Sun Sirui (20) wisatawan asal Tiongkok di atas jet ski hingga korban mengalami trauma.

“Pelaku mencabuli korban di atas jet ski saat mengajak korban bermain di Perairan Tanjung Benoa Nusa Dua Kuta Selatan Badung,” kata Waka Polresta Denpasar, AKBP Benny Pramono, di Denpasar, Kamis (25/4/2019).

Kasus ini terjadi berawal pada 23 April 2019, Pukul 10.00 WITA, korban sampai di BMR Dive & water sport bersama dengan ibu korban rombongan untuk bermain water sport.

Sebelum aksi pencabulan terjadi, korban sempat bermain Sea Walker dengan tante nya Huang Yinyun selama kurang lebih 60 menit. Setelah selesai bermain Sea Walker, korban melihat brosur ada permaian jet ski disana sehingga korban ingin bermain.


Baca :


Kemudian ibu korban membeli tiga tiket seharga 35 dolar Amerika, setelah mendapatkan tiket mereka menuju ke pantai didampingi oleh saksi Siti Rohana (pegawai dari BMR). Sampai di Pantai, ketiganya masing-masing diberikan jet ski dan pemandu.

Korban mendapatkan jet ski nomor 18 dengan pelaku (Mohamad Toha) yang saat itu memperkenalkan diri bernama Poli. Setelah mendapatkan Jet ski tersebut dan pemandunya selanjutnya jet ski dibawa ke Pantai (air) dan korban disuruh naik di depan, sedangkan pelaku berada di belakang korban dengan korban memegang berpegangan ditengah sedangkan stang jet ski di pegang oleh pelaku itu.

Sampai di tengah laut korban disuruh memegang stang jet ski nya sedangkan pemandunya memeluk pinggang korban. Baru beberapa menit korban memegang kemudinya, tiba-tiba stang Jet ski direbut pelaku. Selanjutnya korban dibawa menjauh dari ibu korban dan saksi Huang Yinyun, sampai di perairan di dekat pulau kecil.

Disana pelaku mematikan mesin jet ski nya dan tiba-tiba menarik dagu korban ditarik oleh pelaku itu ke arah kanan dengan kedua tangannya sampai muka korban berhadapan dengan muka pelaku selanjutnya pelaku langsung mencium bibir korban.



Kemudian baru pelaku turun dari jet ski, menuju ke darat, selanjutnya korban disuruh turun dengan melambaikan tangannya seolah-olah menyuruh turun dan korban jawab “No..No” dan korban meminta kembali ke tempat semula.

Pelaku lantas naik lagi ke jet ski dan menghidupkan mesinnya, korban pikir akan kembali ke darat tempat mulai bermain tadi, namun korban malah diajak ke tempat seperti sungai dan disana mesin jet ski kembali dimatikan dan pelaku mengajak korban untuk melakukan permainan dengan posisi korban masih duduk di depan menghadap ke depan sedangkan pelaku duduk di belakang korban.

Setelah itu pelaku semakin berani dimana pelaku itu mulai memeluk korban, meraba-raba payudara korban dan seluruh badan korban, kemudian menarik dagu korban lagi dan mencium bibir korban sambil pelaku itu juga menarik tangan korban bagian kanan dan ke celananya dipegangkan ke kemaluan korban.

Kemudian pelaku memegang tangan kanan korban dan mengarahkan ke kemaluan pelaku dan kemudian digerak-gerakkan pelaku itu. Saat itu juga, pelaku menurunkan celananya dan korban dipaksa untuk menghisap kemaluannya dengan posisi pelaku berdiri di jet ski, sedangkan korban masih dalam posisi duduk di depan pelaku dengan kepala dipalingkan dengan tangan kanan.

Kemudian, korban disuruh menghisap kemaluan pelaku sampai pelaku keluar sperma. Selanjutnya sperma korban muntahkan di air laut. Setelah selesai korban diajak kembali mengendarai jet ski dan tidak begitu jauh di tempat itu korban melihat ada bebatuan, disana korban kembali dipaksa lagi untuk menghisap kemaluan pelaku, namun tidak sampai keluar sperma. Setelah selesai baru korban diajak kembali ke tempat start penyewaan jet ski.

“Perbuatan terdakwa ini melanggar tindak pidana perbuatan cabul atau merusak kesopanan di depan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun dan atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan,” katanya. (rus/tio)