Camat Kubu Dilaporkan ke Bawaslu, Bukti Ketidaknetaralan ASN di Karangasem Semakin Nyata

camat-kubu-dilaporkan-ke-bawaslu-bukti-ketidaknetaralan-asn-di-karangasem-semakin-nyata
I Nyoman Musna Antara di dampingi tim Hukum Paslon GP,  I Wayan Suardika Kusuma bersama Wakil dan Sekretaris Badan Pemenangan GP,I Nyoman Celos dan I Made Juwita saat melapor ke Bawaslu Karangasem
banner 120x600

KARANGASEM, Balifactualnews.com– Camat menjadi Tim Sukses Paslon semakin nyata di Karangasem. Ini terlihat dari unggahan jadwal kampanye pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati   nomor urut 2 di WA Grup yang dilakukan Camat Kubu, I Gede Kaneka Setiawan, Jumat (11/10/2024) siang.

Buntut dari ulahnya itu,  pria jebolan APDN yang sempat menjadi mantan Kabid di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) ini dilaporkan ke  Bawaslu Karangasem, Sabtu (12/10/2024), karena dinilai tidak netral.

Adalah I Nyoman Musna Antara SH, dari Badan Pemenangan paket GP yang melaporkan sikap tidak netral Camat Kubu tersebut. Saat melapor ke Bawaslu dia didampingi tim hukum GP, I Wayan Suardika Kusuma Wakil Ketua Badan Pemenangan, I Nyoman Celos, serta Sekretaris Badan Pemenangan, I Made Juwita sekaligus sebagai saksi. 

Dalam laporannya, Musna Antara, mengungkapkan, Jumat siang  sekitar pukul 13.10 Wita itu, secara tiba-tiba melihat Kaneka mengunggah   jadwal kampanye  pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karangasem  nomor urut 2 dalam format foto.  Tapi dalam hitungan detik pelapur kemudian menghapus postingan tersebut. 

“Setelah unggahan itu terlapor sempat menelpon saya, tapi tidak diangkat. Kebetulan siang itu saya sedang tidur siang,” ucap Musna, dihadapan stap Gakkumdu Bawaslu Karangasem yang menerima laporannya.

Dalam konten berupa foto  jadwal kampanye paslon nomor urut 2 yang  diteruskan Kaneka  di WA Grup Menuju Pilbup Karangasem 2024 didalamnya terdapat beberapa nama pentolan dan anggota DPRD dari Partai PDIP Karangasem.

Sebagai ASN,  sikap Kaneka yang memposting jadwal kampanye  paslon nomor 2 itu, dinilai melanggar  UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan  Pengganti UU  Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU  beserta perubahannya JO UU nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur  Sipil Negara Jo Peraturan Pemerintah  Nomor  94 Tahun 2021 tentang Disiplin  pegawai Negeri Sipil Jo Peraturan KPU RI Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Sebagai pelapor saya sangat bertanggungjawab atas laporan ini dihadapan hukum,” tegas Musna Antara. 

Sementara itu, Wakil Badan Pemenangan GP, I Nyoman Celos, mengaku sangat menyayangkan ada oknum ASN yang tidak netral dalam pelaksanaan kontestasi politik Pilkada di Karangasem.  Ketidaknetralan itu  semakin terlihat jelas  dan dibuktikan dari unggahan jadwal kampanye paslon nomor urut 2  di WA Grup.

“Sebagai salah satu kontestan, kami berharap ASN kembali pada fitrahnya sebagai Pegawai Sipil yang terikat dengan aturan netralitas. Ini sangat penting agar Pilkada Karangasem dapat berjalan baik, jujur, dan adil sehingga pihak yang dilarang undang undang  bisa berpegang teguh dengan regulasi yang sudah ditentukan negara,” ucap Celos didampingi tim hukum GP, I Wayan Suardika Kusuma usai melapor. 

Celos dan Badan Pemenangan GP yang lain, sudah sejak awal melihat gejala – gejala  ketidaknetralan ASN tersebut. Bahkan jauh sebelum   camat dan sekcam  menjadi Timses paslon ramai diberitakan media mainstream, baik media online dan cetak.  

“Awalnya kami  tidak menanggapi serius isu tersebut, namun semakin  mendekati pencoblosan Pilkada, gerakan camat  mendukung paslon tertentu semakin masif. Dan ini dibuka langsung dalam Chat WA Grup  oleh seorang oknum camat.  Jadwal kampanye paslon nomor urut 2 yang dia posting, semakin menguatkan kecurigaan kami bahwa  sebagai ASN, camat sudah tidak netral.  Sebagai efek jera terpaksa kami melaporkan kejadian ini ke Bawaslu,” ucap Celos, seraya menambahkan, bahwa laporan tersebut juga ditembuskan ke ke Bawaslu RI, Komisi Aparatur Sipil Negara, Ombudsman RI dan Bawaslu Provinsi Bali.

Dikonfirmasi terpisah, Camat Kubu, I Gede Kaneka Setiawan, menyangkal   memposting foto jadwal kampanye paslon nomor urut 2 tersebut. Sebaliknya foto jadwal kampanye tersebut secara tidak sengaja  diteruskan oleh anaknya yang masih berusia 4 tahun. “Saat itu saya sedang nyetir mobil dan HP  dibawa anak saya. Kemungkinan tidak sengaja meneruskan photo tersebut ke grup wa, saya tidak tahu darimana sumber foto jadwal kampanye itu. Saya tidak ada menjadi tim pemenangan. Saya bertugas di Kecamatan Kubu, silahkan awasi saya,” ucap Kaneka. (tio/bfn)