Cekik Leher Karyawati Restaurant, Wanita asal Urganda Diadili

________________________________________________________________________________

DENPASAR– Kalungi Shamilah (32) wanita asal Urganda, Afrika didudukkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (11/4/2019). Wanita dengan rambut kepang sepatu itu diadili lantaran menganiaya seorang karya wati sebuah restaurant di Jalan Legian, Kuta, Badung, beberapa waktu lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Alit Sutara Dewi,SH setelah membacakan dakwaan, langsung menghadirkan saksi korban dihadapan majelis hakim yang diketuai Novita Riama,SH.MH.

Dalam dakwaan JPU disebutkan perbuatan terdakwa dilakukan pada 2 Januari 2019 sekitar pukul 01.50 Wita bertempat di Restaurant Who’s The Daddy di Jalan Legian, Kuta, Badung.

Kala itu, terdakwa mendatangi Restauran tersebut dengan membawa minuman dari luar. Melihat itu saksi korban yang bernama Nyoman Nalawati yang bekerja sebagai waitress menegur terdakwa agar tidak duduk di restoran karena membawa minuman dari luar sehingga bukan konsumen.

“Mendengar itu terdakwa tidak terima lalu berdiri mendorong tubuh saksi korban dan mencekik leher menggunakan tangan kanan. Karena reflek saksi korban ikut menarik rambut terdakwa,” beber Jaksa.

Dalam adu fisik itu, saksi korban pun terjatuh kelantai karena didorong oleh terdakwa. Lalu terdakwa duduk diatas tubuh korban sembari mencekik leher korban.

Akibat perbuatan terdakwa, dari hasil visum Et Repertum, saksi korban mengalami luka cakar pada leher kiri. Perbuatan terdakwa oleh Jaksa diancam tindak penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Saat dihadirkan sebagai saksi, korban Nalawati mengaku sudah berdamai dengan terdakwa. Selain itu, terdakwa juga sempat meminta maaf kepada korban dalam persidangan. (ibu/tio)

Exit mobile version