Daerah  

Cemburu Suami Direbut Pelakor, Wanita ini Dituntut 3,5 Tahun

banner 120x600

________________________________________________________________________________

DENPASAR – I Gusti Agung Diah Dwi Rahayu yang terbakar api cemburu suaminya main “gila” dengan wanita lain membuatnya kalap. Akibat perbuatannya menyiram air keras ke wajah wanita yang dicurigainya sebagai pelakor, ibu muda ini dituntut 3,5 tahun penjara dalam sidang tuntutan Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (29/3/2019).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Koni Hartanto, SH. MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Mayasari, SH.MH, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (2) KUHP.

“Terdakwa terbukti bersalah dan patut diberikan hukuman tiga tahun enam bulan (3,5 tahun) penjara ,” ucap Jaksa

Mendengar tuntutan Jaksa, wanita dengan rambut terurai ini langsung menitikkan air mata dan langsung memohon keringanan hukuman di hadapan majelis hakim.

“Yang mulai tuntutan hukuman sebanyak itu sangat memberatkan, saya mohon yang mulai bisa meringankan hukuman itu. Saya khilaf dan bersalah, mohon diampuni,” pinta terdakwa disaksikan suaminya yang penuh dengan tato di kursi pengunjung.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Made Ayu Mayasari, SH.MH menyebutkan kalau suami terdakwa setiap pulang pagi membawa motor Vario Tecno warna Abu-abu dengan helm ARC Bogo abu-abu.

“Terdakwa mencurigai suaminya punya wanita idaman lain,” sebut Jaksa yang akrab disapa Maya dari Kejari Denpasar, ini.

Selanjutnya pada 8 Desember 2018 pukul 22.00 wita, wanita kelahiran 6 September 1994, ini menunggu di sebuah bengkel AC sebelah timur Toko Kembar Arta Jalan Kebo Iwa Padangsambian Kaja, Denpasar Utara. Dari tempat kosnya di Jalan Cokroaminoto 222 Ubung wanita asal Angantaka, Abiansemal, Badung ini berjalan kaki menuju lokasi.

Tepatnya sekitar pukul 22.00 Wita, Ia mendapati seorang wanita yang belakangan diketahui bernama Ni Luh Mita Martiyasari (27/korban) tiba dan parkir di depan toko Kembar Arta. Terdakwa langsung emosi ketika melihat motor dan helm yang digunakan korban adalah yang sering dibawa suaminya, Kadek Agus Sandiawan (26).
Secara spontan terdakwa mengambil cairan pada botol plastik yang ada di toko AC. Cairan itu langsung disiramkan ke wajah korban. (ibu/tio)