Utama  

Culik Gadis Keterbelakangan Mental, Pria ini Divonis 4 Tahun

Hasan Al Hadat, terdakwa penculik gadis keterbelakangan di vonis 4 tahun penjara dalam sidang Pengadilan Negeri Denpasar, selasa (26/2/2019)

 

 

 

 

DENPASAR—Kasus penculikan anak yang sempat viral di medsos lantaran pelaku nyaris dihakimi massa, memasuki agenda putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (26/2).

 

Terdakwa Hasan Al Hadat (33) yang diduga membawa kabur gadis keterbelakangan mental itu, di vonis 4 tahun penjara dalam sidang putusan majelis hakim PN Denpasar yang dipimpin I Wayan Kawisada SH, Selasa (26/2/2019).

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa lebih ringan  satu tahun dari tuntutan JPU, Ari Suparmi SH. Dalam sidang tuntan selasa pekan lalu, JPU menuntut terdakwa 5 tahun penjara.

Amar putusan yang dibacakan majelis hakim di persidangan, menyebutkan, terdakwa  terbukti bersalah melakukan penculikan anak. Perbuatan terdakwa itu  melanggar Pasal 76F  jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dari segala pertimbangan baik meringankan dan memberatkan, perbuatan  terdakwa sudah sepantasnya diganjar hukuman pidana selama empat tahun penjara,” ucap Ketua majelis hakim sambil mengetukkan palu hakim sebanyak empat kali, membuktikan putusan yang dikeluarkan itu sudah inkrah.

Selain menjatuhi hukuman empat tahun penjara, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp60 juta, jika tidak membayar denda maka diganti hukuman tambahan (subsider) dua bulan kurungan.

Mendengar putusan hakim itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Mangasi Simangunsong SH dan JPU Ari Suparni menyatakan masih pikir-pikir.

Seperti terungkap pada persidangan sebelumnya, terdakwa didakwa melakukan percobaan penculikan terhadap seorang wanita berinisial ASS (17) yang mengalami masalah kelainan mental. Aksi  bengal terdakwa itu, sempat menjadi bulan-bulanan warga saat berhasil diamankan hingga kasusnya menjadi viral di media sosial

ASS di culik di Gg Trijata, Banjar Tengah, Sesetan pada 22 Oktober 2018, sekitar pukul 17.00, kepada terdakwa korban sempat meminta uang dua ribu rupiah kepada ibu kandungnya untuk membeli jajan di warung. Usai minta uang, ibu korban masuk ke rumah dan tidak lama ada yang memberi tahu bahwa korban dibonceng naik motor oleh terdakwa.

Mendengar itu, ibu korban langsung mengejar dengan menggunakan sepeda motor ke Jalan Pulau Saelus, Denpasar dan korban ditemukan bersama terdakwa yang membawa anaknya sedang mengisi bensin.

Di lokasi ditemukan korban, sempat terjadi adu mulut antara terdakwa dan ibu korban. Tidak terima dengan ulah pria yang tidak dikenal itu, ibu korban lantas berteriak minta tolong. Jeritan ibu korban mengundang perhatian warga di lokasi kejadian. Tidak menunggu lama warga datang  memberi pertolongan dan nyaris  menghakimi terdakwa. (ibu)