Hasan Al Hadat, terdakwa penculik gadis keterbelakangan di vonis 4 tahun penjara dalam sidang Pengadilan Negeri Denpasar, selasa (26/2/2019)
DENPASAR—Kasus penculikan anak yang sempat viral di medsos lantaran pelaku nyaris dihakimi massa, memasuki agenda putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (26/2).













