KARANAGSEM, Balifactualnews.com—Pengungkapan kasus pencurian uang di warung milik Ketut Gede Suastra, asal Dusun Babakan, Desa/Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem. Berbuntut panjang. IKP (17) resedivis kasus pencabulan asal Kecamatan Rendang itu tak hanya dijerat pasal pencurian, dia juga dijerat pasal penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu bersama dua orang temannya, IKS (26) dam IKK (18).
Kapolres Karangasem AKBP Ricko AA Taruna, melalui Kasat Narkoba AKP Subita Bawa, Rabu (28/12/2022) membenarkan hal itu. Dia mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika yang diakukan IKP, berawal dari penangkapan kasus pencurian yang diungkap Polsek Selat, Minggu (25/12/2022). Saat diperiksa Unit Reskrim Polsek Selat, IKP menunjukkan gelagat aneh (seperti sedang ngeply).
Memastikan IKP telah melakukan perbuatan menyalahgunakan narkoba, polisi lantas memeriksa handphone nya dan ditemukan ada percakapan transaksi narkotika dengan seorang Bandar bernama Alex (DPO) melalui chat WA.
“Saat kami introgasi dia mengkui hal itu. Uang yang dia curi dari warung Ketut Gede Suastra rencananya digunakan untuk bayar sabu, tapi rencananya itu gagal karena IKP keburu diamankan,” terang AKP Subita Bawa.
Sabu dengan berat 0,4 gram itu dia beli dari Alex seharga Rp 600 ribu dengan sistim tempel. Barang terlarang itu, setengah lebih sudah dia gunakan bersama IKS dan IKK disalah satu tempat pencucian mobil di wilayah Desa Pempatan, Kecamatan sekitar pukul 10.00 Wita.
Pengakuan IKP membuat Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Karangasem bergerak menuju TKP. Dan, benar tiba di TKP (tempat pencucian mobil), petugas mendapati IKS dan IKK sedang berada di dalam kamar lengkap dengan minuman keras.
“Malam itu juga IKS dan IKK kita aman berikut barang bukti sabu sisa pakai dengan berat 0.1 gram yang tersimpat dalam plastic klip bening. Tim opsnal juga mengamankan barang bukti lain berupa bong (alat isap), korek modifikasi, pipet dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX,” ungkap AKP Subita Bawa.
Atas perbuatannya itu, lanjut AKP Subita Bawa, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) hurup a, tentang Narkotika. “Khusus untuk tersangka IKP karena masih dibawah umur, selama pemeriksaan dia didampingi petugas dari UPTD PPA Dinas Sosial Kabupaten Karangasem,” pungkasnya. (tio/bfn)