Curi Uang untuk Bayar Sabu

mencuri-uang-untuk-bayar-sabu

KARANAGSEM, Balifactualnews.com—Pengungkapan kasus pencurian uang di warung milik Ketut Gede Suastra, asal Dusun Babakan, Desa/Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem. Berbuntut panjang.  IKP (17) resedivis kasus pencabulan  asal Kecamatan Rendang  itu tak hanya dijerat pasal pencurian,  dia juga dijerat pasal penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu bersama  dua orang temannya, IKS (26) dam IKK (18).

Kapolres Karangasem AKBP Ricko AA Taruna, melalui Kasat Narkoba AKP Subita Bawa, Rabu (28/12/2022) membenarkan hal itu. Dia mengatakan,  pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika yang diakukan IKP, berawal dari penangkapan kasus pencurian yang diungkap Polsek Selat, Minggu (25/12/2022). Saat diperiksa Unit Reskrim Polsek Selat, IKP menunjukkan gelagat aneh (seperti sedang ngeply).

Memastikan IKP telah melakukan perbuatan menyalahgunakan narkoba, polisi lantas memeriksa  handphone nya dan ditemukan ada percakapan transaksi narkotika dengan seorang Bandar bernama Alex (DPO) melalui chat WA.

“Saat kami introgasi dia mengkui hal itu.  Uang yang dia curi dari warung Ketut Gede Suastra rencananya digunakan untuk bayar sabu, tapi rencananya itu gagal karena IKP keburu diamankan,” terang AKP Subita Bawa.

Sabu  dengan berat 0,4 gram itu dia beli dari Alex seharga Rp 600 ribu dengan sistim tempel. Barang terlarang itu, setengah lebih  sudah dia gunakan bersama IKS dan IKK  disalah satu tempat pencucian mobil di wilayah  Desa Pempatan, Kecamatan sekitar pukul 10.00 Wita.

Pengakuan IKP membuat Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Karangasem bergerak menuju TKP.  Dan, benar tiba di TKP (tempat pencucian mobil), petugas mendapati IKS dan IKK    sedang berada  di dalam kamar  lengkap dengan minuman keras.

“Malam itu juga IKS dan IKK  kita aman berikut barang bukti sabu sisa pakai dengan berat 0.1 gram yang tersimpat dalam plastic klip bening. Tim opsnal juga mengamankan barang bukti lain berupa  bong (alat isap), korek modifikasi, pipet dan satu unit  sepeda motor Yamaha NMAX,”  ungkap AKP Subita Bawa.

Atas perbuatannya itu, lanjut AKP Subita Bawa, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127  ayat (1)  hurup a, tentang Narkotika.  “Khusus untuk tersangka IKP  karena masih dibawah umur, selama pemeriksaan  dia didampingi petugas dari UPTD PPA Dinas Sosial Kabupaten Karangasem,” pungkasnya. (tio/bfn)

Exit mobile version