KLUNGKUNG, Balifactualnews.com – Kasus penebasan yang berawal dari tuduhan adanya perselingkuhan serta berbuntut perang tanding dan berakhir dengan adanya korban yang luka luka karena ditebas dengan sajam, yang membuat warga Desa Akah, Klungkung sempat geger pada Sabtu 10 April 2021 malam lalu.
Korban sekaligus tersangka Komang Murtika (44) asal Banjar Bungaya, Desa Akah, mengalami luka karena sabetan pisau sajam, yang dilakukan Kadek Murdana (37), asal Banjar Gede, Desa Akah. Penebasan ini terjadi lantaran isu perselingkuhan
Kapolsek Klungkung Kompol Gusti Made Sudiana dihubungi Senin 12 April 2021 membenarkan adanya kasus penebasan berlatar tuduhan perselingkuhan dan berbuntut menjadi kasus perkelahian yang terjadi pada pukul 22.30 Wita Sabtu malam, 10 April 2021 yang lalu.
Kompol Gusti Made Sudiana menyatakan kasus perkelahian itu terjadi pada Sabtu 10 April 2021 malam lalu. Bermula saat adanya isu tuduhan perselingkuhan antara istri dari Kadek Murdana dengan adik dari Komang Murtika yang bernama Ketut Sagitariawan.
Emosi Komang Murtika memuncak ketika mendapatkan informasi kedatangan Kadek Murdana melalui telepon dari orang tuanya. Seketika Murtika naik pitam, ia tidak terima adiknya dikatakan berselingkuh. Malam itu juga Murtika mencari Murdana di rumahnya di Gang Griya, Banjar Gede, Desa Akah,Klungkung. Setelah bertemu, Komang Murtika langsung memukul dan sempat menabrak Kadek Murdana.
“Keduanya lalu terlibat perkelahian. Ketika itu Kadek Murdana membawa pisau,” beber Kompol Gusti Made Sudiana lebih jauh.
Perkelahian ini membuat Komang Murtika mengalami luka terbuka pada lengan kanan, paha kanan, dan jari tangan kanan karena sabetan pisau belati dari Kadek Murdana. Kemudian Komang Murtika sempat dilarikan ke rumah sakit karena kondisinya tersebut.
“Kami sudah menyelidiki kasus ini, dan keduanya kami tetapkan sebagai tersangka dan Kadek Murdana ditahan karena membawa sajam dan Komang Murtika belum ditahan namun kasusnya tetap berlanjut,” Ujar Kapolsek Klungkung Kompol Gusti Made Sudiana tegas melalui WA.
Dari peristiwa penebasan ini,polisi telah mengamankan pisau belati sepanjang 29 cm itu, dan kedua motor warga ini, sepeda motor DK 6176 ML dan sepeda motor DK 4397 MX, yang digunakan sebelum kejadian.
Atas kejadian ini, Kadek Murdana alias Klemor dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan yang menimbulkan luka berat dengan ancaman hukuman kepada tersangka 5 tahun penjara. Sedangkan Murtika dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan karena melakukan penyerangan.(ana/ger/bfn)