Dresta Desa Tua, Kubayan Wiratma Masih Sah Kelian Desa Adat Selumbung

nganutin-dresta-desa-tua-kubayan-wiratma-masih-sah-kelian-adat-selumbung
Prajuru Desa Adat Selumbung dari kiri ke kanan-Jro Pasek Wayan Kekeran, Jro Kubayan Wayan Gede Wiratma, Jro Nyarikan Wayan Tinas dan Parayogya dari lima banjar adat.
banner 120x600

KARANGASEM,Balifactualnews.com—Desa Adat  Selumbung, Kecamatan  Manggis, Kabupaten Karangasem, menjadi salah satu desa tua di Bali. Ini juga diakui Majelis Agung Desa Adat Provinsi Bali. Konsep Catur Dala dan luasnya  kakayaan desa adat yang dimiliki, serta  anugrah Prasasti Wilajaya Kartaningrat pada tahun caka 1250 menjadi rujukan bahwa desa di kelilingi perbukitan itu sebagai desa tua dengan dresta yang sudah dijalankan sejak turun temurun.

Statusnya sebagai desa tua, membuat tetua  adat setempat   bukan lagi dipilih memlalui proses ngadegang,  tapi  berproses sesuai dresta saserodan (keturunan)  yang ada di sana. Jro Pasek dan Jro Kubayan, menjadi dwi tunggal yang didapuk menjadi tetua, penyarikan desa dipegang oleh  keturunan Pasek Penyarikan, sedangkan melengkapi catur angga diambil dari keturunan Bendesa.

Jro Pasek I Wayan Kekeran, dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022), membenarkan hal itu. Dia mengatakan,  sebelum kepemimpinannya diserahkan kepada Jro Kubayan, Desa Adat Selumbung dipimpin oleh dirinya. Namun karena kondisi fisiknya sudah tidak kuat, tongkat kepemipinan itu diserahkan kepada Kubayan  Jro Wayan Gede  Wiratma.

“Inilah dresta yang kami jalankan sejak turun temurun, kepemimpinan Desa Adat Selumbung nganutin (sesuai) saserodan (keturunan) dan bukan lagi melalui proses  pemilihan seperti yang dilakukan desa adat anyar,” terangnya.

Pengakuan Kubayan Jro Wayan Gede Wiratma  sebagai Kelihan Desa Adat Selumbung  selain berdasarkan keturunan sesuai dresta desa adat setempat,  juga diperkuat dengan SK Penetapan MDA Provinsi Bali per bulan Mei 2021.  SK MDA Provinsi Bali ini juga menetapkan tiga prajuru lainnya, yakni Petajuh Jro Pasek I Wayan Kekeran, Penyarikan, Jro I Wayan Tinas dan Juru Raksa Jro Nyoman Rentia.

Jro Pasek Wayan Kekeran menambahkan,  Desa Adat Selumbung sudah ada sebelum tahun caka 1099. Pengelolaan pemerintahan sampai saat dilaksanakan oleh perwakilan  desa yang disebut parayogya dari lima kelihan banjar adat dalam tiga tempak, kelihan gong, dan kelihan undagi. “Prajuru desa  juga sesuai dresta yang sudah berjalan sejak turun temurun, mengacu pada sistem pengelolaan parahyangan, yakni Pasek, Kubayan, Bendesa dan Penyarikan,” terangnya.

Awig-awig Desa Adat Selumbung yang disusun sejak tahun  1980 dengan urut-urutannya ditulis; Bendesa, Pasek, Penyarikan, dan Kubayan, kini memantik persoalan di desa adat setempat. Kelompok penentang yang tidak mendapatkan pelayanan dari desa adat karena kesalahan yang dimiliki, mempersoalkan pengelolaan parahyangan  dilakukan oleh Kubayan karena tidak sesuai dengan awig-awig yang ada.

Menyikapi kondisi itu, Jro Pasek I Wayan Kekeran, meluruskan. Menurutnya awig awig yang disusun  dan diwarisi sampai sekarang merupakan kelengkapan  lomba Desa Selumbung kala itu. Terhadap hal ini, pihak MDA Provinsi Bali merekomendasi untuk melakukan revisi awig karena banyak yang tidak sesui dengan dresta yang ada. Kendati urut-urutan dalam awig berbeda, kata Jro Wayan Pasek Kekeran, namun sampai saat ini  pengelolaan parahyangan tetap berjalan sesuai dresta yang ada di Desa Adat Selumbung.

“Saking riin sane  melinggih  ring hulu Ida Ratu Pasek dan Ida Ratu Kubayan,  maka pemucuk Desa Adat salah satu dari  keluarga Pasek atau dari keluarga Kubayan.  Begitu juga kelengkapannya. Setiap bulan Sangkep dan  Kembal Sangkep Desa. Sangkep di Bale Agung  dipegang oleh Pasek dan Kembali Sangkep Desa dipegang oleh Kubayan. Inilah dresta yang kami jalankan sejak dahulu,” jelasnya.

Parayogya Desa Adat Selumbung

Jro Penyarikan I Wayan Tinas, menambahkan, dalam melaksanakan tugas-tugas, catur angga ini  bekerja bersama-sama. Hanya dalam tugas Jro Pasek Ngempon atau ngemangkuin  di Pura Pasek yang posisinya   di Utara. “Selain menjadi pemangku di  Pura Pasek, Jro Pasek juga ngemangkuin di Pura  Bale Agung,” jelasnya.

Sedangkan  Jro Kubayan, lanjut Jro Penyarikan Tinas, ngempon di Pura Kubayan yang posisinya  di Timur. Bukan itu saja Jro Kubayan juga ggemangkuin  di Pura Sega  yang letaknya di Selatan. Jro Penyarikan, kata Jro Tinas, ngempon  atau menjadi pemangku di Pura  Keliang Penyarikan yang letaknya  di Barat. Selain menjadi pemangku di Pura Penyarikan, juga menjadi pemangku di  Pura Ulun Sui.

“Sesuai dresta yang kami  warisi sejak turun temurun, catur angga melaksanakan tugas   berdasarkan keturunan,  seserodan langsung di nyama di misan dan di mindo. Menjalankan tugas seumur hidup  dan semampunnya. Tugas parayogya, yakni para kelihan banjar, kelihan undagi  dan kelihan gong, menjalankan sedaging awig-awig manut dresta, melaksanakan tugas tidak ada batas waktu sepanjang mampu dan semasih menjadi karma mipil,” terangnya.

I Nengah Dania Kelihan Banjar Adat Kanginan, dan empat kelihan banjar adat lainnya, yakni I Made Geria  Kelian Banjar Adat Anyar, I Nengah Mideh Kelian Banjar Adat Tengah, I Nyoman Sukadana  Kelihan Banjar Adat Kelodan dan I Nyoman Rintia Kelihan Banjar Adat Kaleran, juga mengatakan hal sama. Menurut mereka,  sebagai desa tua, Desa Adat Selumbung  tidak bisa melakukan pemilihan  bendesa adat, karena pemucuk  Kelihan Desa Adat sudah  ditentukan sesuai dengan parahyangan yang ada.

“Secara sekala dan niskala Jro Pasek dan Jro Kubayan merupakan dwi tunggal dalam mempin desa adat kami.  Dresta ini yang kami warisi sejak dulu. Bagaimana mungkin orang  yang tidak  menjadi krama banjar  dan bermasalah tiba-tiba ditunjuk sebagai Bendesa Adat. Ini kan lucu. Selain tidak nganutin dresta  juga bertentangan dengan awig-awig yang kami miliki,” ucap  Nyoman Rintia,  Kelihan Banjar Adat Kaleran.

Senada dengan Rintia, Kelian Adat Banjar Kangin I Nengah Dania, menegaskan, Desa Adat Selumbung, merupakan desa tua dan pemimpin desa  adatnya berdasarkan garis keturunan Pasek dan Kubayan. “Kami tidak boleh melakukan pemilihan lagi, karena secara sekala dan niskala  memang beliau  dari keturunan Pasek dan Kubayan  yang ditugaskan memimpin sesuai dresta yang sudah kami warisi  sampai sekarang,” tegas Dania yang dibenarkan I Made Geria,  Kelian Banjar Adat Anyar.

Sementara itu, Kelihan Desa Adat Selumbung,  Jro Kubayan I Wayan Gede Wiratma, mengimbau  kepada masyarakat desa adat baik yang ada di Selumbung maupun yang ada di perantauan  untuk tetap tenang. Dia mengatakan, kepempinan di desa adatnya dari dahulu hingga sampai saat ini tidak ada perubahan, namun tetap sesuai dengan dresta yang sudah dijalankan secara turun temurun.

“Kami berharap krama  Desa Adat Selumbung untuk tenang, tetap fokus bekerja sesuai pekerjaan yang dimiliki dan tidak terpancing dengan provokasi. Sampai saat ini pucuk pimpinan Desa Adat Selumbung  tidak ada perubahan dan  selalu sesuai dengan dresta  yang sudah berjalan selama ini,” tandasnya. (tio/bfn)