KARANGASEM,Balifactualnews.com—Desa Adat Selumbung, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, menjadi salah satu desa tua di Bali. Ini juga diakui Majelis Agung Desa Adat Provinsi Bali. Konsep Catur Dala dan luasnya kakayaan desa adat yang dimiliki, serta anugrah Prasasti Wilajaya Kartaningrat pada tahun caka 1250 menjadi rujukan bahwa desa di kelilingi perbukitan itu sebagai desa tua dengan dresta yang sudah dijalankan sejak turun temurun.
Statusnya sebagai desa tua, membuat tetua adat setempat bukan lagi dipilih memlalui proses ngadegang, tapi berproses sesuai dresta saserodan (keturunan) yang ada di sana. Jro Pasek dan Jro Kubayan, menjadi dwi tunggal yang didapuk menjadi tetua, penyarikan desa dipegang oleh keturunan Pasek Penyarikan, sedangkan melengkapi catur angga diambil dari keturunan Bendesa.
Jro Pasek I Wayan Kekeran, dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022), membenarkan hal itu. Dia mengatakan, sebelum kepemimpinannya diserahkan kepada Jro Kubayan, Desa Adat Selumbung dipimpin oleh dirinya. Namun karena kondisi fisiknya sudah tidak kuat, tongkat kepemipinan itu diserahkan kepada Kubayan Jro Wayan Gede Wiratma.
“Inilah dresta yang kami jalankan sejak turun temurun, kepemimpinan Desa Adat Selumbung nganutin (sesuai) saserodan (keturunan) dan bukan lagi melalui proses pemilihan seperti yang dilakukan desa adat anyar,” terangnya.
Pengakuan Kubayan Jro Wayan Gede Wiratma sebagai Kelihan Desa Adat Selumbung selain berdasarkan keturunan sesuai dresta desa adat setempat, juga diperkuat dengan SK Penetapan MDA Provinsi Bali per bulan Mei 2021. SK MDA Provinsi Bali ini juga menetapkan tiga prajuru lainnya, yakni Petajuh Jro Pasek I Wayan Kekeran, Penyarikan, Jro I Wayan Tinas dan Juru Raksa Jro Nyoman Rentia.
Jro Pasek Wayan Kekeran menambahkan, Desa Adat Selumbung sudah ada sebelum tahun caka 1099. Pengelolaan pemerintahan sampai saat dilaksanakan oleh perwakilan desa yang disebut parayogya dari lima kelihan banjar adat dalam tiga tempak, kelihan gong, dan kelihan undagi. “Prajuru desa juga sesuai dresta yang sudah berjalan sejak turun temurun, mengacu pada sistem pengelolaan parahyangan, yakni Pasek, Kubayan, Bendesa dan Penyarikan,” terangnya.
Awig-awig Desa Adat Selumbung yang disusun sejak tahun 1980 dengan urut-urutannya ditulis; Bendesa, Pasek, Penyarikan, dan Kubayan, kini memantik persoalan di desa adat setempat. Kelompok penentang yang tidak mendapatkan pelayanan dari desa adat karena kesalahan yang dimiliki, mempersoalkan pengelolaan parahyangan dilakukan oleh Kubayan karena tidak sesuai dengan awig-awig yang ada.
Menyikapi kondisi itu, Jro Pasek I Wayan Kekeran, meluruskan. Menurutnya awig awig yang disusun dan diwarisi sampai sekarang merupakan kelengkapan lomba Desa Selumbung kala itu. Terhadap hal ini, pihak MDA Provinsi Bali merekomendasi untuk melakukan revisi awig karena banyak yang tidak sesui dengan dresta yang ada. Kendati urut-urutan dalam awig berbeda, kata Jro Wayan Pasek Kekeran, namun sampai saat ini pengelolaan parahyangan tetap berjalan sesuai dresta yang ada di Desa Adat Selumbung.
“Saking riin sane melinggih ring hulu Ida Ratu Pasek dan Ida Ratu Kubayan, maka pemucuk Desa Adat salah satu dari keluarga Pasek atau dari keluarga Kubayan. Begitu juga kelengkapannya. Setiap bulan Sangkep dan Kembal Sangkep Desa. Sangkep di Bale Agung dipegang oleh Pasek dan Kembali Sangkep Desa dipegang oleh Kubayan. Inilah dresta yang kami jalankan sejak dahulu,” jelasnya.

Jro Penyarikan I Wayan Tinas, menambahkan, dalam melaksanakan tugas-tugas, catur angga ini bekerja bersama-sama. Hanya dalam tugas Jro Pasek Ngempon atau ngemangkuin di Pura Pasek yang posisinya di Utara. “Selain menjadi pemangku di Pura Pasek, Jro Pasek juga ngemangkuin di Pura Bale Agung,” jelasnya.
Sedangkan Jro Kubayan, lanjut Jro Penyarikan Tinas, ngempon di Pura Kubayan yang posisinya di Timur. Bukan itu saja Jro Kubayan juga ggemangkuin di Pura Sega yang letaknya di Selatan. Jro Penyarikan, kata Jro Tinas, ngempon atau menjadi pemangku di Pura Keliang Penyarikan yang letaknya di Barat. Selain menjadi pemangku di Pura Penyarikan, juga menjadi pemangku di Pura Ulun Sui.
“Sesuai dresta yang kami warisi sejak turun temurun, catur angga melaksanakan tugas berdasarkan keturunan, seserodan langsung di nyama di misan dan di mindo. Menjalankan tugas seumur hidup dan semampunnya. Tugas parayogya, yakni para kelihan banjar, kelihan undagi dan kelihan gong, menjalankan sedaging awig-awig manut dresta, melaksanakan tugas tidak ada batas waktu sepanjang mampu dan semasih menjadi karma mipil,” terangnya.
I Nengah Dania Kelihan Banjar Adat Kanginan, dan empat kelihan banjar adat lainnya, yakni I Made Geria Kelian Banjar Adat Anyar, I Nengah Mideh Kelian Banjar Adat Tengah, I Nyoman Sukadana Kelihan Banjar Adat Kelodan dan I Nyoman Rintia Kelihan Banjar Adat Kaleran, juga mengatakan hal sama. Menurut mereka, sebagai desa tua, Desa Adat Selumbung tidak bisa melakukan pemilihan bendesa adat, karena pemucuk Kelihan Desa Adat sudah ditentukan sesuai dengan parahyangan yang ada.
“Secara sekala dan niskala Jro Pasek dan Jro Kubayan merupakan dwi tunggal dalam mempin desa adat kami. Dresta ini yang kami warisi sejak dulu. Bagaimana mungkin orang yang tidak menjadi krama banjar dan bermasalah tiba-tiba ditunjuk sebagai Bendesa Adat. Ini kan lucu. Selain tidak nganutin dresta juga bertentangan dengan awig-awig yang kami miliki,” ucap Nyoman Rintia, Kelihan Banjar Adat Kaleran.
Senada dengan Rintia, Kelian Adat Banjar Kangin I Nengah Dania, menegaskan, Desa Adat Selumbung, merupakan desa tua dan pemimpin desa adatnya berdasarkan garis keturunan Pasek dan Kubayan. “Kami tidak boleh melakukan pemilihan lagi, karena secara sekala dan niskala memang beliau dari keturunan Pasek dan Kubayan yang ditugaskan memimpin sesuai dresta yang sudah kami warisi sampai sekarang,” tegas Dania yang dibenarkan I Made Geria, Kelian Banjar Adat Anyar.
Sementara itu, Kelihan Desa Adat Selumbung, Jro Kubayan I Wayan Gede Wiratma, mengimbau kepada masyarakat desa adat baik yang ada di Selumbung maupun yang ada di perantauan untuk tetap tenang. Dia mengatakan, kepempinan di desa adatnya dari dahulu hingga sampai saat ini tidak ada perubahan, namun tetap sesuai dengan dresta yang sudah dijalankan secara turun temurun.
“Kami berharap krama Desa Adat Selumbung untuk tenang, tetap fokus bekerja sesuai pekerjaan yang dimiliki dan tidak terpancing dengan provokasi. Sampai saat ini pucuk pimpinan Desa Adat Selumbung tidak ada perubahan dan selalu sesuai dengan dresta yang sudah berjalan selama ini,” tandasnya. (tio/bfn)