KARANGASEM, Balifactualnews.com–DPRD Karangasem melalui gabungan komisi sepakat untuk menghapus tiga perda karena dinilai sudah usang dan tidak layak untuk dijalankan lagi. Kesepakatan itu terungkap dalam rapat kerja gabungan komisi dengan eksekutif yang dipimpin langsung Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika, Rabu (8/11).
Ketiga Perda yang dihapus itu, yakni Perda Pemanfaatan Sarang Burung Walet, Perda Penataan Kayu Rakyat dan Perda BKK Partai Politik.
“Kami sepakat dengan usulan eksekutif untuk mencabut ketiga Perda ini,” kata Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika ditemui usai memimpin rapat kerja.
Sebelumnya, Asisten I Setda Karangasem, I Wayan Purna, mengatakan, kecuali BKK Parpol, dua Perda, yakni Perda Pemanfaatan Sarang Burung Walet dan Perda Penataan Kayu Rakyat diusulkan untuk dicabut, selain karena sudah usang juga kewenangannya ada di pemerintahan pusat. “BKK untuk Parpol saat ini sudah tidak lagi diatur melalui Perda tapi berdasarkan Perbup,” imbuhnya.
Sementara itu, selain menyepakati ketiga Perda tersebut, gabungan komisi DPRD Karangasem juga menyepakati penyertaan Modal ke Bank BPD Bali sebesar Rp 1 miliar dan penyertaan modal ke Jamkrida Bali sebesar Rp500 juta.
“Sesuai rekomendasi Dewan terhormat terkait menghentikan penyertaan modal ke PDAM, kami dari eksekutif juga sangat sepakat dan tidak akan melanjutkan melakukan penyertaan modal itu,” tandas Purna. (tio/bfn)