BULELENG, Balifactualnews.com – Panitia Pembahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat mengundang OPD terkait, guna melanjutkan pembahasan dan penyempurnaan draf ranperda yang bertempat di ruang Komisi I DPRD Buleleng, pada Senin (27/5/2024).
Rapat dipimpin oleh Ketua Panitia Pembahas Ranperda, Made Jayadi Asmara,S.Sos, yang turut hadir dalam rapat tersebut Inspektorat, Dinas Pertanian, Satpol PP Kabupaten Buleleng, Dinas PUPR, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan dan Bagian Hukum Setda Buleleng.
Made Jayadi yang dikonfirmasi seusai rapat menyampaikan bahwa rapat lanjutan pembahasan Ranperda untuk mensinkronisasi beberapa pasal yang dalam rapat sebelumnya belum disepakati. Ada beberapa yang tadi dibahas yaitu tentang pengertian sepadan pantai, sungai, danau, waduk dan bendungan. Selain itu, juga dibahas tentang perlindungan daging anjing bukan merupakan produk pangan, artinya daging anjing dilarang untuk dikonsumsi sebagai bahan pangan dan hanya dikecualikan untuk kegiatan adat dan atau agama.
“Tadi kita sudah menyepakati draf Ranperda dibawa ke rapat gabungan komisi untuk selanjutnya akan dibahas bersama. Beberapa hal yang kemarin masih tarik ulur antara Panitia Pembahasan Ranperda dengan OPD terkait, dalam rapat tadi sudah semua clear dan disepakati bersama untuk dilanjutkan pembahasannya dalam rapat gabungan komisi yang akan datang,” ucapnya. (tya/bfn)