Dewan soroti LKPJ Bupati agar Pemberian Tunjangan ASN Sesuai Keuangan Daerah

________________________________________________________________________________



KLUNGKUNG
– Sidang paripurna DPRD Klungkung terkait tentang keputusan Dewan nomor 4 tahun 2019 tentang rekomendasi dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Klungkung terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Klungkung akhir tahun anggaran 2018. Dewan menerima LKPJ Bupati yang tertuang dalam ketetapan keputusan DPRD Kabupaten Klungkung tentang rekomendasi dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Klungkung terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Klungkung akhir tahun anggaran 2018 ini.

Sesuai dengan rekomendasi Dewan point kesatu menyebutkan laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Klungkung tahun 2018 disampaikan dalam rapat paripurna tanggal 8 April 2019 sesuai dengan batas waktu yang diamanatkan dalam peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang pelaporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah. Sementara point kedua Bupati diwajibkan menindaklanjuti dan melaksanakan rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Klungkung terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Klungkung Tahun Anggaran 2018 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Sementara rekomendasi ketiga sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua dilaksanakan sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan dan penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya serta sebagai bahan penyusunan peraturan daerah Peraturan Kepala Daerah atau kebijakan strategis Bupati KLungkung. Rekomendasi keputusan Dewan ini ditetapkan di Semarapura tanggal 30 April 2019 yang ditanda tangani Ketua DPRD Klungkung Wayan baru.

Sidang Paripurna DPRD Klungkung yang dipimpin oleh ketua DPRD Wayan Baru serta dihadiri wakil ketua Nengah Arianta dan wakil ketua Wayan Bude Parwata serta dari eksekutif dihadiri langsung Bupati Nyoman Suwirta.

Yang menarik dari sidang Dewan kali ini sebanyak 8 orang anggota DPRD lainnya ternyata bolos mengikuti sidang kali ini diantaranya Wayan Mastra,Wayan Joni arsa,Gede Gita Gunawan, Komang Gde Ludra, Gede Yuliarta. Sidang Paripurna yang khusus membahas LKPJ Bupati ini dimana DPRD Klungkung secara umum menilai kinerja Bupati Klungkung dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan penyelenggaraan tugas pembantuan selama tahun 2018 baik namun ada beberapa koreksi yang perlu dievaluasi untuk disempurnakan pada masa yang akan datang.

Dewan juga menyoroti pencantuman dan atau pengajuan PP Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dalam rangka penyusunan LKPJ Bupati Klungkung Tahun Anggaran 2018 sudah tidak relevan karena LPP ini nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah tahun 2019 pada lembaran negara RI tahun 2019 nomor 42 dan tambahan lembaran negara nomor 63 dan 22 pencantuman pengajuan PP Nomor 3 tahun 2007 tentang laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat dan PP Nomor 6 Tahun 2008 tentang pedoman evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka penyusunan LKPJ Bupati Klungkung Tahun Anggaran 2018 sudah tidak relevan lagi karena kedua PP ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku terhitung sejak diundangkannya PP Nomor 13 tahun 2019 laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah tanggal 13 Maret 2019 pada lembaran negara RI tahun 2019 nomor 52.



Dewan juga menilai Bupati agar menggunakan angka-angka rencana belanja sesuai yang termasuk dalam Perda dan perbup tentang APBD 2018 berikut penjabarannya yang lebih definitif dibanding angka-angka yang tertuang sebagai Pagu indikatif dalam RKPD 2018 . Terkait ini dewan menilai secara keseluruhan LKPJ Bupati Klungkung tahun 2018 belum sepenuhnya memenuhi ketentuan sebagaimana yang diamanatkan dalam PP nomor 13 tahun 2019 walaupun secara substansial pedoman pada undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang peningkatan hal ini terjadi mengingat LKPJ tahun 2018 ini masih menggunakan kriterium yang diamanatkan dalam PP Nomor 3 tahun 2007.

“Untuk hal ini agar Saudara Bupati melakukan adjustment sebagaimana sudah kami tuangkan pada angka 1 dan 2 rekomendasi ini dewan juga menyoroti dalam lkpj tahun 2018 antara lain berupa kebijakan pemberian tambahan penghasilan bagi ASN daerah berdasarkan ketentuan pasal 58 ayat 1 PP Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang menyatakan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” beber Wayan Baru.

Sehubungan dengan hal ini terhadap kebijakan itu ketentuan yang saudara atur dengan instrumen Peraturan Bupati hendaknya dilakukan rasionalisasi pengaturan dengan pengaturan daerah tersendiri sebelum ranperda perubahan APBD 2019 hal ini adalah dengan dibentuknya Perda tentang penyertaan modal daerah dewan juga menyoroti kinerja pengelolaan keuangan daerah masih terlihat capaian yang belum maksimal sesuai target rencana baik dari sisi pendapatan belanja dan pembiayaan anggaran pendapatan sebesar sebesar 1,126 triliun lebih, terealisasi hanya 1,100 triliun lebih 97,70% . Bahkan terdapat pos penerimaan pembiayaan daerah khusus dalam bidang penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah dari target 1,5 miliar hanya terionisasi Rp 800 juta 53,33%.

“Disamping itu pendapatan asli daerah juga tidak sesuai dengan target yaitu dari rencana sebesar 192 miliar lebih hanya kalisasi 186 miliar lebih atau sebesar 90% sehingga pemerintah daerah perlu mengevaluasi dan menggali sumber pendapatan asli daerah yang lain,”ujar Wayan Baru tegas.

Menyikapi usulan rekomendasi dewan ini Bupati Nyoman Suwirta menyatakan bisa memahami keberatan tersebut hal itu karena kendala waktu yang kemarin. Dirinya akan melakukan evaluasi kembali kemungkinan terjadi somethink wrong dilapangan.

“Untuk tahun depan saya akan melakukan evaluasi saat melakukan perencanaan. Sementara untuk ibah akan kita bawa ke BKK itu yang kita akan evaluasi tahun depan karena berdasarkan perencanaan yang baik,”terang Bupati Suwirta tegas. (ana/ani)