________________________________________________________________________________
KLUNGKUNG – Sidang paripurna DPRD Klungkung terkait tentang keputusan Dewan nomor 4 tahun 2019 tentang rekomendasi dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Klungkung terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Klungkung akhir tahun anggaran 2018. Dewan menerima LKPJ Bupati yang tertuang dalam ketetapan keputusan DPRD Kabupaten Klungkung tentang rekomendasi dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Klungkung terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Klungkung akhir tahun anggaran 2018 ini.
Sesuai dengan rekomendasi Dewan point kesatu menyebutkan laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Klungkung tahun 2018 disampaikan dalam rapat paripurna tanggal 8 April 2019 sesuai dengan batas waktu yang diamanatkan dalam peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang pelaporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah. Sementara point kedua Bupati diwajibkan menindaklanjuti dan melaksanakan rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Klungkung terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Klungkung Tahun Anggaran 2018 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Sementara rekomendasi ketiga sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua dilaksanakan sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan dan penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya serta sebagai bahan penyusunan peraturan daerah Peraturan Kepala Daerah atau kebijakan strategis Bupati KLungkung. Rekomendasi keputusan Dewan ini ditetapkan di Semarapura tanggal 30 April 2019 yang ditanda tangani Ketua DPRD Klungkung Wayan baru.
Sidang Paripurna DPRD Klungkung yang dipimpin oleh ketua DPRD Wayan Baru serta dihadiri wakil ketua Nengah Arianta dan wakil ketua Wayan Bude Parwata serta dari eksekutif dihadiri langsung Bupati Nyoman Suwirta.
Yang menarik dari sidang Dewan kali ini sebanyak 8 orang anggota DPRD lainnya ternyata bolos mengikuti sidang kali ini diantaranya Wayan Mastra,Wayan Joni arsa,Gede Gita Gunawan, Komang Gde Ludra, Gede Yuliarta. Sidang Paripurna yang khusus membahas LKPJ Bupati ini dimana DPRD Klungkung secara umum menilai kinerja Bupati Klungkung dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan penyelenggaraan tugas pembantuan selama tahun 2018 baik namun ada beberapa koreksi yang perlu dievaluasi untuk disempurnakan pada masa yang akan datang.
Dewan juga menyoroti pencantuman dan atau pengajuan PP Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dalam rangka penyusunan LKPJ Bupati Klungkung Tahun Anggaran 2018 sudah tidak relevan karena LPP ini nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah tahun 2019 pada lembaran negara RI tahun 2019 nomor 42 dan tambahan lembaran negara nomor 63 dan 22 pencantuman pengajuan PP Nomor 3 tahun 2007 tentang laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat dan PP Nomor 6 Tahun 2008 tentang pedoman evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka penyusunan LKPJ Bupati Klungkung Tahun Anggaran 2018 sudah tidak relevan lagi karena kedua PP ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku terhitung sejak diundangkannya PP Nomor 13 tahun 2019 laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah tanggal 13 Maret 2019 pada lembaran negara RI tahun 2019 nomor 52.