Dibekap Selama 15 Menit Begini Kronologi Karyawan Bunuh Majikan di Tianyar

dibekap-selama-15-menit-begini-kronologi-karyawan-bunuh-majikan-di-tianyar
Pelaku pembunuhan sedang digelandang jajaran Satreskrim Polres Karangasem, Jumat(17/1/2025)

KARANGASEM, Balifactualnews.com – Terungkap sudah siapa yang membunuh seorang lansia Ni Ketut Sukra(85) asal Banjar Dinas Tegalsari, Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem. Pria asal Palembang, Sumatera Barat bernama ILHAM(31) yang sejatinya adalah karyawan korban sendiri tega menghabisi majikannya karena kepergok mencuri perhiasan di kamar korban.

Baca Juga : Tak Punya Sekretariat Tetap, PHDI Karangasem Bak Gelandangan

Dijelaskan Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta, pelaku ILHAM yang sudah bekerja 6 bulan sebagai karyawan ayam peternakan milik korban mencoba mencuri perhiasan majikannya yang disimpan di kamar korban, namun aksi pelaku kepergok sang majikan. Saat kepergok itulah pelaku langsung membekap wajah korban dengan bantal. Korban yang sudah lansia mencoba untuk berontak, namun Ilham semakin beringas dengan menekan lebih kuat wajah korban dengan bantal sekitar 15 menit lamanya,kKorban pun lemas dan tewas.

Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta dalam press rilis, Jumat(17/1/2025)

“Pelaku sebelumnya juga sempat mencuri perhiasan korban, namun saat mencuri kedua kalinya itu kepergok dan pelaku langsung membekap korban hingga meninggal dunia. Setelah melancarkan aksinya, ILHAM langsung melarikan diri dengan sepeda motor milik keluarga korban. Hasil curiannya pelaku jual di wilayah Kubu. Sebelum meninggalkan wilayah Bali, pelaku meninggalkan sepeda motor yang dibawanya di salah satu toko modern dekat pelabuhan Gilimanuk,” jelas Kapolres Sadiarta dalam press rilis, Jumat(17/1/2025).

Kerja keras jajaran Satreskrim Polres Karangasem dalam melakukan pengejaran terhadap pelaku akhirnya berbuah hasil, pada Kamis 9 Januari 2025, ILHAM berhasil dibekuk saat sedang santai mendengarkan musik di rumah temannya wilayah Banjarnegara Jawa Tengah.

Baca Juga : Kolam Dirah di Taman Ujung, Saksi Bisu Perjalanan Sejarah dan Kebesaran Kerajaan Karangasem

“Pelaku mengaku melakukan aksinya karena sering dimarahi dan sakit hati dengan korban. Hasil penjualan barang curian korban sebesar Rp. 15 juta pelaku mengaku dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan juga untuk bermain judi online,” imbuh Kapolres Sadiarta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 365 ayat 1, ayat 2 ke (1), ayat 3, dan 338 terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan hukuman maksimal selama 15 tahun penjara. (ger/bfn)

Exit mobile version