Badung  

Diduga Lakukan Pungli, Bendesa Adat Tanjung Benoa Diadili

________________________________________________________________________________

DENPASAR – Dengan mengenakan pakaian adat Bali Bendesa Adat Tanjung Benoa, I Made Wijaya alias Yonda (47) didudukkan di PN Denpasar dalam perkara diduga melakukan pungutan liar (Pungli) di 13 Perusahaan Water Sport yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Wisata Bahari (Gahawisri). Padahal mantan anggota Dewan Badung ini baru saja keluar dari terali besi di Lapas Kerobokan setelah divonis Hakim 1 tahun penjara, dan denda 500 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan, (2/12/2018).

Saat itu hukuman yang diterimanya atas kasus reklamasi liar dan pembabatan hutan mangrove di Pantai Barat Tanjung Benoa, Badung. Sementara dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulus Agung Widaryanto di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/4/2019) siang tadi, menyebutkan, bahwa Pungli yang dilakukan Yonda terhadap 13 perusahaan diantaranya dari perusahaan Penangkaran Penyu di Pulau Penyu dan PT Caputra Bumi Bahari (Quicksilver) di wilayah Desa Pakraman Tanjung Benoa, Badung.

Di depan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi,SH.MH, Jaksa mendakwa Yonda dengan tiga Pasal yakni 368, 374, 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terdakwa telah melakukan, menyuruh, turut serta dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu yang seluruh atau sebagian adalah kepunyaan orang lain atau sengaja membuat hutang maupun menghapus piutang,” tegas JPU dalam dakwaan alternatif ke-satu.



Diuraikan, perbuatan itu dilakukan Yonda secara bersama-sama dengan dr. I Made Sudianta alias dr.Beker, I Ketut Sunarka dan I Made Kartika (Dalam proses penyelidikan) sejak 20 Desember 2014 hingga 2 Agustus 2017.

Berawal saat Yonda terpilih menjadi Bendesa Adat Tanjung Benoa. Kemudian membuat program yang sesuai misinya menggali potensi yang dimiliki Desa Pakraman Tanjung Benoa yang hasil untuk meningkat kesejahteraan warga.

Pada tanggal 20 Desember 2014, Yonda membuat surat pemberitahuan yang pokoknya memberitahukan ke semua pengusaha wisata bahari di Tanjung Benoa agar mengenakan pungutan atraksi wisata bahari Rp.10.000, per aktivitas yang hasil dibagi dua, Rp.5000 untuk Desa Adat dan sisanya untuk pengusaha wisata bahari.

“Adapun pendapatan yang diperoleh dari pungutan gali potensi sejak masa uji coba terhitung tanggal 20 Desember 2014 hingga 2 Agustus 2017 sebesar Rp 5.633.559.484 ditambah pungutan pada bulan Juli 2017 yang belum disetor ke kas Desa sebesar Rp 164.935.438,” beber Jaksa dari Kejati Bali ini di persidangan siang tadi. (ibu/tio)