________________________________________________________________________________
DENPASAR – Dengan mengenakan pakaian adat Bali Bendesa Adat Tanjung Benoa, I Made Wijaya alias Yonda (47) didudukkan di PN Denpasar dalam perkara diduga melakukan pungutan liar (Pungli) di 13 Perusahaan Water Sport yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Wisata Bahari (Gahawisri). Padahal mantan anggota Dewan Badung ini baru saja keluar dari terali besi di Lapas Kerobokan setelah divonis Hakim 1 tahun penjara, dan denda 500 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan, (2/12/2018).
Saat itu hukuman yang diterimanya atas kasus reklamasi liar dan pembabatan hutan mangrove di Pantai Barat Tanjung Benoa, Badung. Sementara dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulus Agung Widaryanto di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/4/2019) siang tadi, menyebutkan, bahwa Pungli yang dilakukan Yonda terhadap 13 perusahaan diantaranya dari perusahaan Penangkaran Penyu di Pulau Penyu dan PT Caputra Bumi Bahari (Quicksilver) di wilayah Desa Pakraman Tanjung Benoa, Badung.
Di depan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi,SH.MH, Jaksa mendakwa Yonda dengan tiga Pasal yakni 368, 374, 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terdakwa telah melakukan, menyuruh, turut serta dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu yang seluruh atau sebagian adalah kepunyaan orang lain atau sengaja membuat hutang maupun menghapus piutang,” tegas JPU dalam dakwaan alternatif ke-satu.














