“Dikawal” Paralegal, Dua Karyawan Bank BPD Mulai Diperiksa

*Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bedah Rumah di  Desa Tianyar Barat

Kasi Intel Kejari Karangasem, I Dewa Gede Semara Putra SH.

KARANGASEM,Balifactualnews.com—Tim penyidik  Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, Bali, terus mengintensifkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi   dalam kasus kasus dugaan korupsi 405 unit bedah rumah di Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu,  yang memunculkan kerugian uang negara sekitar  Rp 5 miliar.

Setelah memeriksa warga penerima hibah bantuan bedah rumah  dan  pemilik toko bangunan, Selasa 20 April 2021, giliran dua orang karyawan Bank BPD   pada Kantor Kas Pembantu  Kecamatan Kubu yang menjalani pemeriksaan.  Sesuai jadwal, seharusnya kedua karyawan Bank BPD itu diperiksa  sekitar pukul 09.00 Wita, namun karena tidak membawa data lengkap,  dengan ditemani para legal  mereka balik lagi ke Kantor Kas Pembantu Kubu untuk mengambil data yang diperlukan  penyidik. Dan,  pemeriksaan baru bisa dilakukan sekitar pukul 13.00 Wita.

Baca : Lacak Aset Bedah Rumah TIBAR, Penyidik Periksa Dinas Perkim




Kasi Intel Kejari Karangasem I Dewa Gede Semara Putra, dikonfirmasi petang tadi, membenarkan pemeriksaan terhadap kedua karyawan Bank BPD itu.  “Ya, tadi ada dua karyawan  Bank BPD Kantor Kas Pembantu Kubu yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi bedah rumah ini,” ungkapnya.

Dikatakan, kedua karyawan Bank BPD itu diperiksa  penyidik untuk dikonfirmasi berkaitan rekening penerima bantuan bedah rumah. Pemeriksaan sebatas mencocokkan data dari SP2D Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem  dengan data yang ada di Bank BPD.

Baca : Penyidik Dalami Rekening Siluman, Dugaan Korupsi Bedah Rumah Desa Tianyar Barat

“Sekali lagi, dua karyawan Bank BPD ini kita periksa sebagai saksi. Rabu besok juga ada pemeriksaan saksi tambahan untuk menyempurnakan  keterlibatan  lima tersangka dalam kasus ini,” jelasnya.

Seperti diketahui, Kejari Karangasem telah menetapkan lima orang tersangka  kasus dugaan korupsi bedah rumah Desa Tianyar Barat, 9 April 2021. Kelima tersangka itu, yakni, APJ (Perbekel) IGS (Kaur Keungan/Bendahara) dan IGT, IGSJ, IKP merupkaan warga penerima hibah sekaligus pemilik dua rekening simpanan dan juru pesan barang (juru beli) berkaitan pembangunan bedah rumah tersebut. (tio/bfn)

Baca : Viral Perkelahian Dimedsos Sesama wanita Dibenarkan Polsek Mengwi

Exit mobile version