Dinilai Ada Kejanggalan, Pengawas PDAM Didesak Kaji Ulang Proses Tender Sambungan MBR

Direktur PDAM Karangasem I Gusti Singarsi (kiri bawah) dalam rapat kerja gabungan Komisi 1-III DPRD Karangasem Jumat 16 Juli 2021.

KARANGASEM, Balifactualnews.com—Tender proyek pemasangan sambungan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah  (MBR) yang dilakukan  PDAM Karangasem (Perumda Tirta Tohlangkar) bermasalah dan dinilai ada kejanggalan. Itu terungkap dalam rapat kerja  gabungan Komisi I dan III DPRD Karangasem,  Jumat 16 Juli 2021.

Rapat kerja yang dipimpin langsung Ketua DPRD I Wayan Suastika dan didampingi Wakil Ketua I Wayan Parka, juga menyoroti pelayanan PDAM terhadap konsumen, termasuk juga  sewa kendaraan  dan uang perumahan direktur PDAM  yang dinilai masih tinggi ditengah situasi pandemi.

Tapi yang menggelitik, dalam rapat yang dihadiri  Asisten III, I Wayan Purna, Direktur PDAM I Gusti Made Singarsi  dan Dewan Pengawasan PDAM I Nyoman Sutirtayasa, serta pimpinan OPD terkait lainnya,  Dewan menyoroti proses tender proyek sambungan MBR  yang  dinilai  hanya formalitas  saja dan pemenangnya sudah ditentukan sejak awal.

Dewan melihat itu, setelah menerima pengaduan dari salah seorang rekanan yang menjadi pemenang satu dalam tender itu. Rekanan itu mengadu,  karena digugurkan dalam proses lelang dan Pokja mengumumkan rekanan yang pemenang nomor 3 sebagai pemenang tender per 7  Juli 2021.

Bukan hanya itu, Dewan juga melihat  kejanggalan lain dalam proses tender tersebut. Misalnya,  Pokja  dari awal menyebutkan merk pengadaan barang yang harus mendapatkan persetujuan dari pabrik. Persyaratan yang dikeluarkan Pokja itu dinilai sudah mengarah pada  salah satu pemenang.

Sodokan Dewan itu, langsung ditanggapi Pokja Pemilihan Perumda Tirta Tohlangkir, namun tidak sepenuhnya mampu menjawab pertanyaan Dewan.  Sekretaris Pokja, Ni Nyoman Sri Ariani Mahyuni,  mengatakan, tender pelaksanaan MBR itu dilakukan sejak 24 Mei 2021 atas perintah Direktur PDAM.

“Pengumuan pelaksanaan tendernya kita lakukan tanggal 2 Juli 2021, termasuk juga tahap pendaftaran, pemasukan dokumen, pembukaan dukumen, evaluasi, pembuktian kualifikasi dan pengumuman pemenang  7 Juli 2021. Kita juga sudah sediakan ruang masa sanggah selama seminggu, yakni dari tanggal 7-14 Juli 2021, tapi calon penyedia tidak ada melakukan  sanggahan. Sekarang per 16 Juli ini kita sedang melakukan rapat persiapan SPPJ,” ungkapnya.

Penjelasan  Sekretaris Pokja Pemilihan itu, langsung di sergah anggota Komisi III, I Kedek Sujanayasa. Menurutnya, dari surat pengaduan yang sempat dibacanya, pihaknya menemukan ada kejanggalan dalam proses tender proyek tersebut.

“Ada yang aneh dalam proses tender ini. Dari surat pengaduan yang sempat saya baca, Pemenang 1  dan pemenang  2 digugurkan. Pojak mengumumkan rekanan pemenang 3 sebagai pemenang tender, hasil evaluasi dan masa sanggah juga tidak diumumkan oleh pokja melalui  media mainstream (cektak/online) sehingga rekanan yang melakukan tender proyek itu tidak mengetahui,” ucap Sujanayasa.

Bukan hanya itu, Sujanayasa juga menilai, dalam pelaksanaan tender proyek sambungan MBR ini,  pihak PDAM tidak melakukan komunikasi yang baik dengan Pemerintah Daerah. Ketidak terbukaan ini terlihat dalam pelaksanaan tender. Pasalnya  pihak PDAM tidak melibatkan Pokja ULP  milik Pemerintah Daerah.

Senada dengan Sujanayasa, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, I Kadek Wirta, mengatakan, masa sanggah yang tidak dipublikasi secara terbuka di media, membuat rekanan yang ikut dalam tender  dirugikan, karena mereka tidak bisa melakukan sanggahan. “Kejanggalan proses tender ini terlihat semakin jelas, setelah Pojak Pemilihan Perumda Tirta Tohlangkir hanya mengumumkan pemenang kepada dua rekanan, dari aturan yang ada pemenang tender semestinya tiga rekanan, bahkan lebih,” sentilnya .

Dipihak lain, Ketua Komisi III, I Wayan Sunarta, mendesak Dewan Pengawas  PDAM untuk mengkaji ulang proses tender itu, karena dinilai masih ada persoalan. “Proses tender yang aneh ini mengindikasikan, bahwa pemenang sudah diatur sejak awal.  Kami minta Dewan Pengawas PDAM secepatnya mengkaji ulang proses tender itu,” imbuh  Sunarta.

Mendapat desakan itu, Dewan Pengawas PDAM I Nyoman Sutirtayasa,  berjanji akan mengambil langkah-langkah untuk mengkaji ulang ,  sebelum  dikeluarkan keputusan pemenang tender.

“Saya baru tahu ada persoalan seperti ini, itu pun setelah anggota Dewan membukanya dalam rapat kerja. Sebagai Dewan Pengawas, saya akan secepatnya untuk mengambil langkah-langkah, agar proses tender yang ada benar-benar transfaran dan tidak menjadi persoalan dikemudian hari,” pungkas  peria yang juga sebagai Kadis PUPR Karangasem itu, (*tio/bfn)

Exit mobile version