Dinilai Inkonstitusional Sulinggih Mengajak Masyarakat Tolak Ajakan People Power

________________________________________________________________________________

DENPASAR — Seorang Sulinggih (Pendeta) Hindu Ida Rsi Bhujangga Weisnawa Kerta Bhuana, menolak aksi pengerahan massa (People Power) yang didengungkan oleh beberapa orang atau sekelompok orang yang tidak puas dengan penyelenggaraan Pemilu 2019.

Menurut Ida Rsi Bhujangga Weisnawa Kerta Bhuana, pernyataan menolakan hasil Pemilu dan Mengajak mengerahkan massa (People Power) adalah aksi Inkonstitusional, tahapan Pemilu 2019 yang dilakukan oleh KPU dari tingkat TPS, sampai rekapitulasi tingkat Kota Denpasar telah selesai, semua tahapan sudah berjalan dengan transparan, jujur, adil dan demokratis.


Baca :


Saat ditemui di Geria Batur Giri Murti, Jln. Hasanudin No. 81 Denpasar Barat, Sabtu, (18/5/19), Ida Rsi Bhujangga Weisnawa Kerta Bhuana mengajak masyarakat Denpasar khususnya dan Bali umumnya , untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa yang berlandaskan Panca Sila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.


“Jika ada pihak – pihak yang tidak puas dengan hasil Pemilu 2019, hendaknya menempuh mekanisme yang telah ditetapkan bukan dengan mengajak mengerahkan massa (People Power), Indonesia adalah negara yang berdaulat dan berdemokrasi serta sudah memiliki mekanisme resmi untuk menyelesaikan semua permasalahan Pemilu,” pintanya.

Menyikapi kondisi tersebut, Ida Rsi Bujangga mengajak, semua pihak untuk menunggu pengumuman resmi dari KPU dengan sabar. “Jangan sampai pesta demokrasi mengganggu kenyamanan dalam berbangsa dan bernegara, jaga persatuan dan kesatuan bangsa jangan sampai terprovokasi dengan isu yang menyebabkan perpecahan,” jelasnya. (rus/tio)