Direktur PDAM Karangasem Dicopot

banner 120x600
I Gusti Made Singarsi

KARANGASEM, Balifacttualnews.com—Direktur Perumda PDAM Tirta Tohlangkir, Karangasem, I Gusti Made Singarsi dicopot dari jabatan selaku direktur pada, Kamis 21  Oktober 2021.

Pemberhentian Singarsi dari jabatan empuk  pada perusahaan pelat merah itu, di picu temuan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP/Irda) Pemkab Karangasem, setelah melakukan pemeriksaan terhadap administrasi dan keuangan yang ada di Perumda Tirta Tohlangkir sejak beberapa bulan lalu.

Hasil pemeriksaan APIP yang mengacu rekomendasi dari Kejari Karangasem itu, ditemukan ada kejanggalan terkait kontribusi yang dilakukan Perumda Tirta Tohlangkir terhadap  reservoar Tirta Ujung. Pasalnya lahan tersebut sudah dibeli Pemkab Karangasem sejak tahun 2003. Tetapi sejak tahun 2017 pihak Perum Tirta Tohlangkir menyalurkan  kontribusi kepada pemilik awal, sebesar Rp 5 juta  per bulan.  Kejanggalan itu semakin terkuak, setelah kontribusi dihentikan tiba-tiba per April 2021.

Bukan itu saja,  penjualan water meter bekas   yang ditemukan Dewan Pengawas PDAM, disebut-sebut menjadi alasan untuk memberhentikan Singarsi dari jabatan direktur.  Pasalnya proses lelang yang dilakukan  tidak sesuai mekanisme yang ada (belum ada aturan proses lelang sudah dilakukan Red).

Asisten I Sekda Karangasem, I Wayan Purna  saat dikonfirmasi, membenarkan perihal pemberhentian Singarsi sebagai Direktur PDAM  Tirta Tohlangkir  tersebut. Dia mengatakan, pemberhentian dilakukan karena  APIP menemukan, dalam melaksanakan tugas Singarsi, dinilai tidak menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.

“Pemberhentian dilakukan sudah  melalui beberapa tahapan. Diawali dari adanya laporan ke Kejaksaan dan dilanjutkan rekomendasi kepada Bupati untuk menurunkan APIP untuk melakukan pemeriksaan dan ditemukan banyak kejanggalan dalam pelaksanaan tugas yang tidak sesuai dengan undang-undang,” terang Purna.

Dikatakan,  ada enam persyaratan yang ditempuh dalam memberhentikan Singarsi sebagai Direktur Perumda PDAM Tirta Tohlangkir itu.  Enam persyaratan itu, salah satunya mengundurkan diri atau diberhentikan karena melanggar ketentuan undang-undang.

“Ada tiga hal yang dijadikan dasar pertimbangan dalam pemberhentian ini. Selain hasil pemeriksaan dari APIP, juga ada temuan dari Dewan Pengawas. Terakhir  hasil rapat kerja komisi III DPRD.  Materi yang disampaikan semuanya sama dan saling beririsan. Inilah yang  dijadikan dasar melakukan penilaian. Rapat tim disimpulkan Pak Singarsi bisa diberhentikan, dengan mempertimbangkan  kinerja perusahaan,” terang Purna, seraya menambahkan, pemberhentian ini juga berdasarkan hasil kajian Tim yang terdiri dari Asisten, Irda, Tim Hukum, Bagian Hukum, Dewan Pengawas dan Kabag Ekonomi.

Dikonfirmasi terpisah, I Gusti Made Singarsi membenarkan perihal pemberhentian dirinya  itu.  “Awalnya saya  bersama  bagian teknis diundang untuk rapat sama Pak Asisten. Tiba-tiba saya disodori surat  akan pemberhentian  ini per tanggal 21 Oktober 2021. Saya lupa nomor SK nya, yang jelas Bapak Bupati langsung yang menandatangani,”pungkas Singarsi.  (tio/bfn)